Beranda»Berita Umum»MA perberat hukuman mantan Rektor Unsyiah Aceh

MA perberat hukuman mantan Rektor Unsyiah Aceh

BISNIS ACEH
Kamis, 18 September 2025 23:28 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaDarni Daud

BANDA ACEH - Majelis Hakim Mahkamah Agung memvonis mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Darni M Daud yang menjadi terdakwa korupsi dengan hukuman lima tahun penjara.

“Vonis ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama dan banding,” kata Husni Thamrin, koordinator jaksa penuntut umum, perkara korupsi beasiswa Unsyiah itu di Banda Aceh, Kamis.

Selain vonis kurungan badan, majelis hakim MA diketuai Artidjo Alkostar juga menghukum mantan rektor tersebut membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp322,4 juta.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu enam bulan, maka harta bendanya disita. Jika terpidana tidak lagi memiliki harta untuk membayar uang pengganti, maka hukuman satu tahun penjara, kata dia.

“Kami sudah menerima salinan putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI dan salinannya juga sudah disampaikan kepada terpidana,” ungkap Husni Thamrin, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Husni Thamrin menyebutkan, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, terdakwa Darni M Daud divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara dan denda Rp322,4 juta.

Namun, kata dia, jaksa penuntut umum mengajukan banding karena tuntutannya delapan tahun penjara. Oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, terdakwa divonis tiga tahun enam bulan.

“Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp322,4 juta. Jika tidak membayar uang pengganti, maka dipidana enam bulan penjara,” kata dia.

Dengan keluarnya vonis Mahkamah Agung tersebut, kata dia, maka berakhir pula proses hukum perkara korupsi dengan terpidana Darni M Daud, mantan Rektor Unsyiah, Banda Aceh.

“Sedangkan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni M Yusuf Aziz dan Mukhlis, masih dalam proses kasasi. Kami masih menunggu putusan majelis hakim MA,” kata Husni Thamrin.

Mantan Rektor Unsyiah yang juga calon Gubernur Aceh pada pilkada 2012 tersebut dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa di perguruan tinggi negeri tersebut.

Beasiswa tersebut berasal dari anggaran Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009-2010. Beasiswa tersebut untuk program jalur pengembangan daerah atau JPD.

 

 

 

 

 

 

Sumber : antara



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close