BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan sebagian gugatan Sayed Khadimsyah (penggugat) terhadap Wali Kota Banda Aceh (tergugat), dengan menghukum tergugat untuk membayar uang senilai Rp 1.125.200.000, sebagai ganti rugi atas tanah milik penggugat yang sudah dibangun trotoar, tanggul dan jalan.
Kuasa hukum penggugat, Sayed Hasan mengatakan majelis hakim yag diketuai Syahru Rizal MH sudah memutuskan perkara ini dalam sidang perdata perkara sejak 11 Agustus 2014. Namun ia belum terlalu lama menerima berkas vonis itu dari pihak PN setempat.
“Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan kami, yaitu tergugat harus membayar ganti rugi lahan penggugat yang terkena pembangunan trotoar di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa Rp 206 juta untuk petak A seluas 103 meter persegi, dan untuk petak B seluas 179,45 meter persegi yang totalnya Rp 564.900.000,” kata Sayed Hasan, kepada wartawan kemarin.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan terhadap pembayaran ganti rugi lahan di Gampong Jawa yang telah dipergunakan untuk pembangunan tanggul seluas 1.720 meter persegi di lorong empat Rp 344 juta, dan di lorong lima Rp 216.300.000 untuk lahan 721 meter persegi. Sehingga total gugatan yang dikabulkan Rp 1.125.200.000.
“Sebagian gugatan ini dapat dikabulkan karena kami dapat membuktikan lahan itu sah milik penggugat. Sedangkan yang tak dikabulkan adalah gugatan agar tergugat membayar bunga kepada penggugat 12 persen dari hukuman itu setiap tahun. Karena tak dikabulkan itu, kami juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh,” kata Sayed Hasan.
Seorang dari beberapa kuasa hukum tergugat, Bahadur SH mengatakan pihaknya juga sudah mendaftar banding ke PT Banda Aceh melalui PN Banda Aceh atas putusan itu. Pasalnya, ia menilai tak sepantasnya tergugat membayar ganti rugi lahan itu karena pembangunan trotoar, tanggul, dan jalan di dua lokasi itu adalah proyek BRR NAD-Nias tanpa koordinasi dengan Pemko Banda Aceh waktu awal-awal pascatsunami. Sehingga jika lahan itu memang harus dibayar, maka dari awal kewajiban itu menjadi tanggungjawab pihak BRR.
“Tapi untuk proyek trotoar di Lambung memang sudah ada persetujuan dari semua warga bahwa mereka tak akan menuntut ganti rugi lahan untuk pembangunan trotoar itu, kecuali penggugat. Begitu juga untuk pembangunan jalan dan tanggul di Gampong Jawa, semua warga setuju karena untuk kepetingan mereka, termasuk penggugat. Tetapi ketika rampung jalan dan tanggul, penggugat malah meminta ganti rugi,” kata Bahadur ketika dikonfirmasi.
Sementara dalam eksepsi tertulis atau jawaban terhadap gugatan, kuasa hukum tergugat menyatakan Wali Kota tak berhak membayar ganti rugi semua lahan itu karena memang milik negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
Sumber : serambinews