Beranda»Berita Umum»Udar Pristono resmi ditahan Kejagung, akankah Jokowi menyusul?

Udar Pristono resmi ditahan Kejagung, akankah Jokowi menyusul?

BISNIS ACEH
Rabu, 17 September 2025 22:25 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaDemo korupsi trans jakarta

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung belum berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) guna meminta penjelasan kasus pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013 itu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, mengatakan penyidik belum akan melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi. Pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.

"Untuk pemeriksaan bersangkutan belum, jaksa penyidik sudah menyatakan demikian," jelas Widyo di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Menurut Widyo, bila jaksa penyidik sudah memegang cukup bukti, maka siap untuk memanggil presiden terpilih tersebut.

"Semuanya berproses dan saling terkait, kalau jaksa udah memegang cukup pembuktian baru boleh (diperiksa)," tukas Widyo.

Sebelumnya, Udar Pristono ditahan atas kasus proyek pengadaan Bus TransJakarta dan peremajaan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : okezone



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close