Beranda»Berita Umum»Terpidana korupsi DPID Aceh bebas dari Sukamiskin

Terpidana korupsi DPID Aceh bebas dari Sukamiskin

BISNIS ACEH
Senin, 08 September 2025 22:37 WIB

Ilustrasi korupsiFoto : istimewaIlustrasi korupsi

JAKARTA - Fahd El Fouz, putra kedelapan dari sembilan bersaudara pedangdut almarhum A.Rafiq menghirup udara kebebasan dari Lapas Sukamiskin, Senin (8/9/2025). Fahd sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih membenarkan bahwa Fahd kini tak lagi mendekam di Lapas Sukamiskin. Namun ia tak bisa memberikan informasi lengkap karena baru saja dilantik sepekan lalu.

"Saya baru 8 hari (jadi Kalapas Sukamiskian). Tapi saya memang dengar kalau Fahd itu sudah keluar," ujar Marselina saat dhubungi via ponselnya, Senin (8/9/2025).

Marselina pun tak mengetahui pasti, apakah Fahd bebas bersyarat atau bebas murni. Bila bebas bersyarat, Marselina pun tak tahu alasan dikabulkannya permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) itu.

"Saya nggak tahu. Tanya ke kalapas sebelumnya saja," katanya.

Fahd dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR sebesar Rp 5,5 miliar supaya bisa meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Selain hukuman penjara, Fahd juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Amar putusan Fahd tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar 11 Agustus 2012 lalu. Sementara Fahd ditahan sejak 27 Juli 2012.

Jika dihitung dari masa penahanan, Fahd baru menjalani 26 bulan masa tahanan dari 30 bulan vonisnya.

 

 

 

 

 

Sumber : detik



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Berita Umum

Close