Beranda»Berita Umum»PT SPS dan KLH serahkan kesimpulan terkait kasus kebakaran lahan di Aceh

PT SPS dan KLH serahkan kesimpulan terkait kasus kebakaran lahan di Aceh

BISNIS ACEH
Kamis, 11 September 2025 22:53 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi kebakaran hutan

JAKARTA - PT Surya Panen Subur (SPS) dan Kementerian Lingkungan Hidup sudah menyerahkan kesimpulan untuk melengkapi proses peradilan kasus kebakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT SPS menyerahkan kesimpulan dengan total 223 halaman.

“Intinya kami berkesimpulan gugatan KLH tidak terbukti baik secara fakta maupun scientific evidence,” demikian ujar Rivai Kusumanegara, kuasa hukum PT SPS kepada Bisnis.

Menurut Rivai, majelis hakim sudah sepatutnya menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Sementara, kuasa hukum KLH, Bobby Rahman belum memberikan komentarnya perihal kesimpulan yang diajukan pihaknya. Telepon dan pesan singkat Bisnis belum direspons.

Sebelumnya, PT SPS sempat mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta untuk mengadakan pemeriksaan setempat, tetapi tidak jadi dilaksanakan karena dirasa dikabulkan

Sementara, putusan akan dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati pada 25 September mendatang.

Selama proses persidangan, pihak KLH dan SPS sudah mengajukan bukti dan saksi untuk memperkuat argumentasinya masing-masing. KLH menghadirkan satu saksi fakta dan dua saksi ahli, sedangkan SPS telah mengajukan enam saksi ahli dan tiga saksi fakta.

 

 

 

 

 

Sumber : bisnis



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close