BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan segera memparipurnakan rancangan qanun (Perda) tentang pendirian Bank Aceh Syariah yang diharapkan dapat disahkan menjelang berakhirnya masa tugas DPRA periode 2009-2014.
“Rancangan qanun itu harus diselesaikan, dan 24 September 2025 diparipurnakan,” kata Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda disela-sela workshop yang diselenggarakan Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Banda Aceh, Kamis.
Dijelaskan, pengesahan qanun Bank Aceh Syariah itu menyikapi tuntutan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di provinsi ujung paling barat Indonesia ini.
Yang jelas, politisi Partai Golkar Aceh itu mengatakan legislatif terus mendorong agar pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah benar-benar berlaku di Aceh, termasuk bidang ekonomi yang akan dijalankan di provinsi ini.
Sementara itu, Ketua Badan Legislatif DPRA Abdullah Saleh mengatakan, materi dalam draf qanun tersebut tidak menjadi persoalan lagi. Segala aspek hukum pembuatan qanun telah terpenuhi.
“Semuanya itu kini tinggal finalisasi. Nanti akan disampaikan agar pimpinan segera mengendakan paripurna,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Sekda Aceh Dermawan mengatakan menilai kehadiran bank syariah sangat cocok diterapkan di Aceh karena peran lembaga keuangan itu menjalankan aktivitas bisnisnya merujuk kepada hukum Islam.
Apalagi dalam analisis perbankan, sistem bank syariah ternyata dinilai efektif sebagai metoda transaksi keuangan untuk diterapkan di masa depan. Bahkan di negara maju dan non-muslim seperti Singapura, prinsip kerja ala bank syariah sudah mulai diterapkan.
“Itu sebabnya kami pun melihat kehadiran bank syariah milik Aceh di Bumi Serambi Mekkah ini perlu kita dukung bersama,” katanya menjelaskan.
Karena itu, tambahnya sejak awal Pemerintah Aceh tetap mendukung langkah DPR Aceh yang membahas konsep dan qanun tentang kehadiran bank syariah di provinsi ujung paling barat Indonesia ini.
Sumber : antara