JAKARTA - Kementerian Perindustrian merekomendasikan 12 kebijakan yang dapat direalisasikan guna merealisasikan pertumbuhan sektor industri sebesar 7,13% pada 2013.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin Ansari Bukhari menuturkan pemerintah menargetkan sektor industri pengolahan nonmigas selalu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi.
Adapun ke-12 kebijakan yang direkomendasikan Kemenperin untuk mencapai target pertumbuhan industri tersebut.
1.Optimalisasi insentif fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
2.Penyelesaian hambatan investasi, seperti divestasi pada industri pengolahan mineral, aturan terkait limbah bahan beracun dan berbahaya B3, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
3.Mencari pasar-pasar tujuan ekspor baru, misalnya Timur Tengah, Afrika, Eropa Timur, dan Amerika Latin.
4.Peningkatan upaya pengendalian impor melalui kebijakan non-tariff barrier, seperti penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib, ketentuan rekomendasi terhadap importir produsen untuk baja dan tekstil, serta mengoptimalkan instrumen anti dumping dan safeguards.
5.Dalam mendukung program penggunaan produk dalam negeri (P3DN), diperlukan adanya sanksi yang tegas kepada unit kerja dalam instansi pemerintah/BUMN/swasta yang tidak memenuhi persyaratan komponen lokal yang dipersyaratkan sehingga penerapan P3DN dapat lebih maksimal.
6.Prioritas penyediaan infrastruktur, terutama dalam mendukung pusat-pusat pertumbuhan industri, seperti percepatan pembangunan perluasan pelabuhan dan jaringan transportasi, baik kereta api maupun jalan tol.
7.Jaminan pasokan gas dan listrik untuk kebutuhan industri dalam negeri, baik sebagai bahan baku maupun energi.
8.Pembentukan Lembaga Pembiayaan Khusus IKM, misalnya Modal Ventura bagi industri kecil.
9.Barang dan jasa, termasuk engineering procurement construction (EPC) dalam negeri yang sudah proven, wajib dipakai oleh proyek-proyek pemerintah dan BUMN.
10.Perjanjian kerja sama internasional yang dititikberatkan pada peningkatan investasi.
11.Perumusan 200 rancangan standar nasional Indonesia (RSNI) dan pemberlakuan penerapan secara wajib SNI dan pertimbangan teknis untuk 109 produk industri (elektronika, furniture, logam, kimia dasar, kimia hilir, makanan dan minuman, otomotif, dan maritim).
12.Pemberian insentif untuk industri hijau, khususnya penggunaan teknologi ramah lingkungan bagi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), serta industri yang menghasilkan produk ramah lingkungan (eco product).
Sumber : Bisnis