Beranda»Bisnis & Investasi»Aturan pajak jual beli online terbit tahun ini

Aturan pajak jual beli online terbit tahun ini

BISNIS ACEH
Rabu, 17 April 2026 17:06 WIB

[FOTO : Shutterstock]">FOTO : ShutterstockIlustrasi

JAKARTA - Pemerintah seolah ingin menunjukkan keseriusannya mengenakan pajak untuk setiap transaksi jual beli online atau yang dikenal e-commerce. Aturan pajak belanja online ini melibatkan berbagai pihak. Kementerian Perdagangan pernah berjanji bahwa aturan pajak transaksi jual beli online akan terbit tahun lalu, namun tidak terealisasi.

Kemendag pun berjanji akan mengeluarkan aturan tersebut tahun ini. "Kita tunggu untuk perlu mengeluarkan UU, kita akan garap tahun ini. Itu akan memayungi semuanya," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).

Aturan ini juga strategis karena jumlah transaksi mencapai puluhan juta rupiah per hari. Kementerian Perdagangan menegaskan payung hukum mengenai e-commerce dijanjikan tuntas tahun ini.

"Besar sekali e-commerse, kita tunggu regulasi dalam waktu dekat, ya tahun ini lah," tegasnya.

Untuk regulasi yang akan diterbitkan, kata Gita, UU Perdagangan tidak hanya memayungi tata niaganya saja, tapi juga penyikapan fiskal dan perpajakannya. Untuk kepastiannya, pihaknya menyerahkan ke DPR. "Tergantung DPR mungkin kuartal III," singkatnya.

Sebelumnya, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan juga mengkaji penerapan pajak pada transaksi dagang online sebagai salah satu potensi sumber penerimaan negara. Nilai transaksi online yang mulai berkembang saat ini cukup besar.

Direktur Jendral Pajak, Fuad Rahmany, mengatakan Ditjen Pajak dalam kajiannya juga melihat bagaimana penerapan aturan ini di negara lain sebagai referensi pembuatan aturan. Kesiapan dasar hukum harus dimatangkan sebelum proses implementasi.

"Itu transaksi yang besar, karenanya legal frameworknya harus kita siapkan. Selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, beberapa waktu lalu.

Pemerintah tengah menyusun mekanisme dan infrastrukturuntuk penerapan kebijakan ini. "Tapi bagaimana caranya, kan kita tidak punya akses kita juga tidak tahu siapa yang transaksi kan," katanya.

 

Sumber : Merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close