JAKARTA - Pemerintah punya cara sendiri untuk membedakan pelaku usaha kecil yang rencananya akan dikenakan pajak. Pelaku usaha kecil yang dipastikan terkena pajak adalah mereka yang memiliki tempat usaha tetap dan permanen. Mereka ini yang disebut pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Sementara pelaku usaha yang berpindah-pindah dan tidak memiliki tempat usaha tetap dan permanen, tidak akan dikenakan pajak. Sebab, mereka dimasukkan dalam kategori usaha mikro.
"Pengusaha yang tidak punya lokasi tetap tidak kena. Kan dianggap mikro. Mikro itu tidak kena," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).
Bambang mengakui, penerapan rencana ini bukan hal mudah. Pengenaan pajak bagi pelaku usaha UKM sama dengan halnya menjaring wajib pajak (WP) baru.
Menjadi tidak mudah karena Ditjen pajak mengaku kekurangan pegawai untuk melakukan perluasan wajib pajak. "Artinya Dirjen Pajak pun akan kesulitan. Ini bentuk ekstensifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan berniat menambah 15.000 orang untuk ditempatkan Ditjen Pajak dan Bea dan Cukai dalam tiga tahun ke depan. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan negara.
Pemerintah berencana adanya pungutan pajak bagi pelaku UKM. Untuk usaha mikro dengan omset lebih rendah dari Rp 300 juta rencananya dikenakan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen.
Sementara usaha kecil dan menengah dengan omset berkisar Rp 300 juta sampai Rp 4,8 miliar akan dikenakan PPh 1 persen dan pajak pertambahan nilai (Ppn) 1 persen.
Sumber : Merdeka