BANDA ACEH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas untuk Antikorupsi (Suak) Aceh mengendus dugaan pengalihan anggaran untuk Masjid Raya Baiturrahman ke proyek lapangan golf.
Suak menyebutkan dana yang seharusnya untuk perluasan masjid raya itu sebesar Rp 10 miliar.
"Polda Aceh harus segera mengusut," tandas Pj Koordinator Badan Pekerja Suak Aceh, Zaini Usman di Meulaboh, Minggu (6/7/2025).
Menurut Zaini, dana Rp 10 miliar tersebut telah tertuang di dalam daftar isian program anggaran (DIPA) untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tetapi dana tersebut "hilang" dan akhirnya terungkap adanya besaran dana serupa untuk lapangan golf.
Dikatakan Zaini, pengalihan anggaran perluasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh jelas cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.02/2014 tentang Tatacara Revisi Anggaran Tahun 2014.
Selain itu, lanjut Zaini, pengalihan alokasi anggaran tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam penilaian Suak, jika dana kegiatan pada bidang pembangunan gedung olahraga dialihkan ke lapangan golf, masih rasional.
"Namun apabila dana untuk rumah ibadah dialihkan untuk urusan duniawi yang tidak begitu prioritas, sangat tidak bisa diterima," tandas Zaini.
Sumber : tribunnews/kompas