BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai mengadili Brigadir M, oknum polisi yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap dua murid SD. Personel Polda Aceh itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti melecehkan korban.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tertutup dan dipimpin Syamsul Qamar, didampingi hakim anggota Said Husen dan Eddi, Senin (7/7/2025). Terdakwa hadir ke ruang sidang mengenakan kemeja dan baju rompi tahanan.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Davindra dan Evita Ayu. Brigadir M didakwa mencabuli bocah sebut saja Mawar (6) dan Melati (9) yang merupakan tetangganya sendiri di sebuah kampung dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Makaroda kepada wartawan mengatakan, dalam persidangan tersebut jaksa mendakwa M melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pencabulan.
Ancaman hukumannya, kata dia, penjara paling sedikit tiga tahun atau maksimal 15 tahun, ditambah denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Sementara Brigadir M membantah dakwaan jaksa. Menurutnya dakwaan pencabulan terhadap dua korban itu fitnah. “Fakta yang dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," kata Muhammad Isa, kuasa hukum terdakwa.
Sumber : okezone