Beranda»Berita Umum»Penyelundupan gula 7,5 ton digagalkan petugas Bea Cukai Banda Aceh

Penyelundupan gula 7,5 ton digagalkan petugas Bea Cukai Banda Aceh

BISNIS ACEH
Minggu, 03 Maret 2013 18:20 WIB

Ilustrasi gulaFOTO : ISTIMEWAIlustrasi gula

BANDA ACEH - Petugas Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan penyelundupan gula di Pelabuhan Ullelhe, Banda Aceh. Sekitar 150 sak gula yang diangkut truk tronton dari Pulau Sabang disita petugas Bea Cukai, pada Sabtu 2 Februari 2013.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah pihak Bea Cukai mendapat informasi yang menyebutkan ada truk yang membawa gula dari Sabang menuju Banda Aceh. Karung-karung gula tersebut diperkirakan berasal dari Thailand yang hanya boleh beredar di Sabang.

Namun, petugas hanya mengamankan sopir truk yang berinisial JA (30) tanpa menangkap pemilik gula-gula ilegal tersebut. "Petugas berhasil mengamankan gula yang akan diselundupkan. Gula itu dibawa dengan truk tronton bernomor polisi BL 8401 AO," kata Kepala Bea dan Cukai Banda Aceh Beni Novri di Aceh, Minggu (3/3/2026).

Tiga petugas melakukan pemeriksaan muatan 3 truk, tetapi hanya 1 truk yang membawa gula ilegal. Modus operandinya yaitu gula tersebut ditutup dengan menggunakan karton untuk mengelabui petugas.

"Alasan penangkapan gula seberat 7,5 ton itu karena gula itu hanya boleh beredar di kawasan Sabang. Hal itu disebabkan karena gula tersebut tidak dikenakan pajak di Sabang. Kalau sudah dibawa ke daratan tentu harus bayar pajak," ujar Beni.

 

Sumber : Liputan6



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close