LHOKSEUMAWE - Terkait limbah B3 SPBU Lhoksukon, Aceh Utara yang diduga mencemari lingkungan warga setempat, Kepala kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Aceh Utara, Nuraina mengatakan belum bisa menindaklanjuti sebelum dikeluarkan surat keputusan dari Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib.
"Itukan perlu proses hukum, kita sedang tunggu surat keputusan Bupati Aceh Utara untuk menindaklanjutinya,” kata kepala BLH Nuraina, kepada Bisnis Aceh, hari ini, Kamis.
Sebagaimana diketahui, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lhoksukon itu sejak sebulan terakhir mendapat sorotan warga setempat atas dugaan pencemaran limbah B3 di lingkungan warga. Limbah tersebut diduga telah mengalir ke areal persawahan hingga memasuki ke sumur – sumur warga tetapi tidak begitu banyak sawah yang tercemar limbah B3 itu.
Namun, kasus tersebut sedang ditangani pihak kepemerintahan. “Ini kasus tehnik, perlu tenaga ahli untuk mengeceknya. Sama halnya seperti kasus Exxonmobil,” katanya lagi.