BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK), lembaga swadaya masyarakat memberi apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait penetapan tersangka korupsi pengadaan peralatan medis di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
“Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejati Aceh yang telah menetapkan tersangka korupsi pengadaan peralatan medis di RSUZA,” kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Jumat.
Sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan mantan Direktur RSUZA Banda Aceh berinisial TM dan Kepala Sub bidang Penyusunan Program RSUZA Banda Aceh berinisial TBE sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp15,3 miliar.
Keduanya tersangka korupsi untuk pengadaan alat kedokteran beruta CT Scan dan kardiologi dengan total anggaran Rp39 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2008.
Menurut Hayatuddin, penetapan tersangka korupsi tersebut menunjukkan sudah adanya keseriusan Kejati Aceh dalam pengungkapan tindak pidana korupsi yang selama ini berlangsung di Aceh.
Berdasar catatan GeRAK, kata dia, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUZA tersebut sudah membutuhkan waktu cukup lama dan terkesan berbelit-belit. Buktinya, kasus ini baru ada tersangka setelah diusut beberapa tahun.
“Sebelum, GeRAK Aceh sudah melaporkan dugaan korupsi pengadaan peralatan media di RSUZA ini ke KPK pada 31 Maret 2010. Dari informasi yang kami terima, KPK melimpahkan kasus ini ke Polri. Dan GeRAK sempat menyurati Kapolri mempertanyakan sejauhmana tindak lanjut kasus alat media tersebut,” kata Hayatuddin.
Oleh karena itu, lanjut dia, GeRAK Aceh mendesak Kejati aceh segera menuntaskan kasus tersebut dan melimpahkan berkas besarta tersangkanya ke pengadilan untuk diadili.
“Kami menilai akibat dugaan praktik korupsi ini, bukan hanya negara dirugikan belasan miliar, tetapi juga masyarakat Aceh. Apalagi, RSUZA merupakan rumah sakit pemerintah yang bertaraf internasional,” kata Hayatuddin Tanjung.
Sumber : antara