Beranda»Berita Umum»Penyidik KPK periksa tersangka korupsi Dermaga Sabang

Penyidik KPK periksa tersangka korupsi Dermaga Sabang

BISNIS ACEH
Selasa, 13 Mei 2014 22:49 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaPenyidik KPK

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ramadhani Isniy, tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh. Proyek pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang itu dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006-2010.


"Betul ada pemeriksaan, satu tersangka dan satu saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam rilis persnya, Selasa, 13 April 2014. Selain Ramadhani, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Sakti Ardjunan, pegawai PT Mitra Mandala Jaya, yang pernah dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 24 April lalu.

Pada Agustus 2013, KPK menetapkan dua tersangka dalam proyek dermaga Sabang, Aceh. Salah satu tersangka, Ramadhani Ismy, adalah pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Tersangka lain, Heru Sulaksono, adalah Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Perusahaan pelat merah ini adalah bagian dari konsorsium Nindya Sejati Joint Operation selaku kontraktor proyek dermaga Sabang. Berdasarkan penelusuran Tempo, Nindya Karya mulai menangani pembangunan proyek dermaga Sabang pada 2011. Kontrak antara Nindya Karya dan PT Tuah Sejati--selaku owner proyek--ditandatangani pada 16 April 2011.

Nilai kontrak proyek pada 2011 tercatat Rp 262 miliar dengan masa proyek hingga Desember 2011. Heru Sulaksono kala itu didapuk sebagai kuasa konsorsium Nindya Sejati.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga pernah memeriksa Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam perkara sama. Dia diperiksa pada 4 Februari 2014 dan 28 Februari 2014.

Azwar adalah Wakil Gubernur Aceh periode 2000-2004. Kemudian, ia menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Aceh saat Abdullah Puteh terseret kasus korupsi.

Belum diketahui peran Ramadhan dalam perkara ini. Namun, saat proyek itu berjalan, Ramadhan merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.

Ramadhan diduga bersama Heru Sulaksono melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang, sehingga merugikan negara Rp 249 miliar.

Oleh penyidik, Ramadhan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sumber : Tempo



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close