Beranda»Berita Umum»Curi ikan di perairan Aceh, nelayan Thailand dituntut 20 tahun bui

Curi ikan di perairan Aceh, nelayan Thailand dituntut 20 tahun bui

BISNIS ACEH
Kamis, 03 Juli 2014 12:11 WIB

IlustrasiFoto : istimewaIlustrasi

LHOKSUKON - Lima nelayan Thailand yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian ikan di perairan Aceh menggunakan pukat trawl (pukat harimau red) pada April lalu dituntut 20 tahun (masing-masing empat tahun penjara). Mereka adalah Kasim, Done, Tai Ut, Lik dan Cuap. Namun, Done tak hadir dalam sidang itu karena sepekan lalu kabur dan sampai kini belum ditemukan petugas.

Materi tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antoni Mustaqbal dan Niko Senda SH dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (1/7) sore. Sidang tersebut dipimpin Abdul Aziz SH didampingi dua hakim anggota, T Almadyan SH dan Mustabsyirah SH. Sementara terdakwa hadir ke ruang sidang bersama pengacaranya Taufik M Nur SH dan penerjemah bahasa Thailand, Ahmad.

Setelah sidang dibuka, jaksa mulai membacakan materi tuntutan terhadap kelima terdakwa secara bergantian. Menurut jaksa, kelima terdakwa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian ikan. Akibat perbuatannya, mereka melanggar Pasal 92 Juncto Pasal 26 dan Pasal 104 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Karena itu, jaksa menuntut lima terdakwa 20 tahun penjara atau masing-masing empat tahun penjara.

Jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp 1,5 miliar. Bila tidak mampu membayar denda itu setelah putusan inkrach (berkekuatan hukum tetap-red), terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan enam bulan penjara.

Keempat terdakwa duduk dengan tenang di kursi pesakitan. Mereka baru tersentak ketika mendengar penjelasan Ahmad tentang arti materi tuntutan tersebut dalam bahasa Thailand. Apalagi saat Ahmad kesulitan menyebutkan jumlah Rp 1,5 miliar dalam bahasa Thailand.

Sementara pengacara terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan dalam sidang tersebut. “Kami mohon majelis hakim memberikan hukuman yang adil kepada klien kami,” pinta Taufik M Nur. Lalu hakim menunda sidang itu hingga Senin (7/7) pekan depan dengan dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu, pihak Imigrasi Kelas IIA Lhokseumawe masih terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Myanmar di Jakarta untuk memastikan jadwal deportasi (pemulangan) puluhan warga negara itu yang ditangkap bersama lima kapal Thailand saat mencari ikan secara ilegal di perairan timur Aceh beberapa waktu lalu. Pasalnya,  hingga belum ada jadwal pasti kapan mereka akan dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, M Akmal melalui Kasi Wasdakin, Albert kepada Serambi, kemarin, mengatakan, pihaknya menargetkan sebelum Lebaran Idul Fitri semua warga Myanmar itu sudah dideportasi ke negaranya. “Sedangkan dua warga yang kabur dari tempat penampungan sampai kini belum kita temukan,” ungkap Albert.

 

 

 

 

 

 

Sumber : serambinews



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close