JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melansir peraturan ritel dan waralaba yang membatasi gerai milik sendiri sampai 150 unit, selepas itu pemilik waralaba wajib melepas 40 persen gerai kepada mitra lain secara bertahap sampai lima tahun ke depan. Sekilas, beleid itu seperti membatasi ekspansi minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Dua jaringan ritel tersebut terlanjur memiliki lebih dari 6.000 gerai.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo menampik anggapan itu. Sebaliknya, peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 68/2012 dapat memperluas jaringan ritel ke banyak provinsi, karena bila pemilik waralaba membuka gerai di daerah yang belum memiliki ritel, akan ada perlakuan khusus.
"Pengusaha ritel yang membuka cabang di daerah baru tidak akan kita hitung dengan kewajiban 40 persen tadi, jadi memang ada pengecualian," ujar Gunaryo di kantornya, Kamis (1/11).
Ritel tentu saja ingin tetap memiliki gerai milik sendiri (company owned) sebanyak mungkin. Sehingga, outlet di daerah seperti Jawa bakal dilepas ke mitra, lantas pemilik waralaba akan membuka cabang di daerah baru. Hal ini dianggap kompensasi dari aturan yang mewajibkan pewaralaba melepas 20 persen gerai setiap tahun.
"Yang merasa kesulitan mencari mitra waralaba, kita dorong untuk buka di daerah yang sama sekali belum ada ritelnya. Jadi jangan hanya terkonsentrasi di Jawa dan Bali saja," ungkapnya.
Jaringan ritel terbesar adalah Indomaret dengan 6.300 gerai, disusul Alfamart 6.000 lebih gerai. Dari dua minimarket itu, baru 20 persen yang sudah diwaralabakan. Aturan teranyar tersebut membatasi gerai dengan area luasnya, seperti di bawah 400 meter persegi untuk minimarket, supermarket 1.200 meter persegi, dan departement store 2.000 meter persegi ke bawah.
Beleid ini juga mengatur kewajiban menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah jenis barang yang diperdagangkan.
Sumber : Merdeka