JAKARTA - Konsultan waralaba memprediksikan aturan pembatasan gerai tidak akan berdampak terhadap menurunnya minat terhadap franchise, karena sifatnya yang spesifik.
Evi Diah Puspitawati, Associate Counsultant dari Internasional Franchise Business Management, mengatakan aturan itu tidak akan menggerus minat pengusaha mewaralabakan usaha hingga menunda investasi asing.
"Kami belum melihat efek besar dari aturan tersebut. Memang, ada waralaba minimarket lokal yang terkena aturan, tapi jumlahnya terbatas," katanya kepada Bisnis hari ini, Senin (5/11/2025).
Menurutnya, investor asing selama ini belum ada yang mengembangkan pola waralaba untuk supermarket dan department store di Indonesia.
Bahkan, lanjutnya, kecenderungannya, investasi asing lebih tertuju untuk ritel modern dalam skala usaha besar.
Evi mengatakan pengusaha masih membutuhkan sosialisasi lebih mendetail mengenai aturan yang mulai berlaku akhir bulan lalu tersebut.
"Kami dan asosiasi waralaba pun belum menerima pengaduan atau keberatan dari pewaralaba mengenai aturan tersebut," ujarnya.
Peraturan Menteri Perdagangan No 68/2012 tersebut antara lain mengatur tentang pembatasan gerai milik sendiri maksimal 150 unit.
Jika pemberi waralaba (franchisor) telah memiliki 150 gerai dan akan menambah jumlah gerai, maka pendirian gerai tambahan wajib diwaralabakan minimal 40% dari jumlah gerai baru.
Namun, aturan ini hanya berlaku bagi minimarket, supermarket dan department store. Sementara itu, hypermarket dan perkulakan (grosir) tidak dikenai kewajiban itu.
Sumber : Bisnis