Beranda»Keuangan & Perbankan»Sosialisasi redenominasi rupiah sebelum ada UU timbulkan masalah

Sosialisasi redenominasi rupiah sebelum ada UU timbulkan masalah

BISNIS ACEH
Minggu, 27 Januari 2013 11:26 WIB

[FOTO : Ist]">FOTO : Istilustrasi redenominasi

JAKARTA - Langkah pemerintah dan Bank Indonesia untuk mulai menyosialisasikan penyederhanaan nilai Rupiah awal pekan lalu dianggap malah akan menimbulkan masalah. Pasalnya, undang undang yang melandasi penyederhanaan nilai (redenominasi) tersebut belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengamat ekonomi dari Sustainable Development Indonesia (SDI) Dradjad Wibowo mengatakan secara ideal, pemerintah dan BI seharusnya menunggu undang undang yang melandasi redenominasi selesai agar dasar hukumnya jelas.

"Dalam contoh mata uang yang disosialisasikan kemarin ada catatan, 'sesuai UU.' Ini bisa jadi pertanyaan, UU yang mana? di DPR bisa dipermasalahkan sebagai kebohongan publik," ujar Dradjad yang dulunya merupakan anggota Komisi XI DPR kepada merdeka.com, Minggu (27/1).

Lebih jauh lagi, ungkap Dradjad, secara politik hal tersebut akan dipermasalahkan oleh DPR nantinya pada saat pembahasan rancangan UU Redenominasi dengan Komisi XI. Padahal, UU tersebut baru akan dibahas tahun ini dan ditargetkan rampung akhir tahun nanti.

"Mungkin juga akan ada pihak-pihak yang merasa Lapangan Banteng dan Thamrin mem-fait accompli Senayan. Apalagi belum semua legislator sepakat dengan redenominasi," ungkap dia.

Meski begitu, Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu setuju dengan redenominasi. Hal tersebut disinyalir akan memberi pengaruh yang baik untuk perekonomian. "Dari sisi ekonomi, redenominasi memberikan manfaat efisiensi dan kepraktisan serta gengsi dibandingkan mata uang dunia yang lain," kata dia.

Efek gengsi ini, akan mempengaruhi permintaan dan penyediaan Rupiah. "Jadi secara ekonomi, redenominasi lebih besar manfaatnya, dengan catatan tersosialisasi secara memadai. Selain itu pelaksanaannya harus benar dan sesuai kepatutan ketatanegaraan yang berlaku," kata dia.

Di sisi lain, catatan untuk pemerintah dan BI adalah efek samping dari redenominasi tersebut. Yaitu oknum-oknum yang mencetak uang asli tapi palsu.

Seperti yang telah diketahui, pemerintah dan BI telah sepakat untuk menyederhanakan digit mata uang Rupiah dengan memotong tiga nol dari Rupiah. Targetnya, tahun 2014 nanti akan beredar dua jenis mata uang Rupiah, yaitu Rupiah lama dan baru, sebagai masa transisi selama enam tahun ke depan. BI disinyalir telah mempersiapkan Rp 200 miliar untuk masa transisi ini. |merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close