JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyebutkan kisaran rasio iuran yang akan dibebankan kepada industri keuangan utamanya perbankan sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen berdasarkan besaran asset masing-masing bank.
Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto melihat, besaran iuran tersebut diyakini bakal mendorong industri perbankan semakin efisien.
"Secara industri relatif tidak keberatan, dengan adanya iuran ini perbankan suka tidak suka harus makin efisien," kata Ryan di Hotel Borobudur, Senin (26/11).
Dia menuturkan, perbankan juga kemungkinan bakal mempertimbangkan membebankan iuran tersebut kepada nasabah. "Kalau bank membebankan kepada nasabah, maka nasabah yang paham akan memindahkan dananya ke bank lain. Karena nasabah relatif lebih sensitif terhadap pricing," jelasnya.
Dengan demikian, bank harus lebih efisien mengelola usahanya. "Semua harus efisien," tutupnya.
Sumber : Merdeka