JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk berharap besaran iuran yang harus disetorkan industri perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bisa lebih rendah lagi.
Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini mengungkapkan pungutan Otoritas Jasa keuangan (OJK) pada akhirnya akan mempengaruhi efisiensi perbankan yang tercermin dalam biaya operasional.
"Kalau bisa lebih rendah. Ini bukan saya yang bilang loh, ada yang menghitung, kalau besarannya seperti itu, berarti Mandiri harus bayar sekitar Rp150 miliar. Ya kalau bisa tidak sebesar itu," ungkapnya Kamis malam (22/11/2025).
Dia melanjutkan selama ini bank tidak dikenai biaya pengawasan. Sebab itu dengan adanya biaya tambahan maka pada akhrinya biaya overhead cost juga akan bertambah.
Adapun kemarin OJK mengumumkan pungutan berkala tahunan ditetapkan sebesar 0,06% dari masing-masing aset lembaga keuangan. Sedangkan untuk perusahaan penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek ditetapkan sebesar 0,03% dari aset.
Pungutan tersebut akan efektif mulai tahun depan bagi lembaga keuangan bukan bank. Sementara bagi industri perbankan pungutan akan mulai disetorkan per 2014 saat fungsi pengawasan perbankan dari BI melebur ke OJK.
Sumber : Bisnis