Beranda»Keuangan & Perbankan»Gaji komisioner OJK Rp 210 juta per bulan

Gaji komisioner OJK Rp 210 juta per bulan

BISNIS ACEH
Kamis, 11 Oktober 2012 16:08 WIB

IlustrasiFOTO : ISTIMEWAIlustrasi

JAKARTA - Kementerian Keuangan menganggarkan dana remunerasi dan gaji Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini sekitar Rp 9,75 miliar. Anggaran ini tertuang dalam alokasi dana APBN 2012 untuk Bappepam-LK.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan anggaran Bappepam-LK dalam APBN 2012 sebesar Rp 75 miliar di dalamnya sudah termasuk untuk gaji DK OJK.

"Itu ada di anggaran di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Karena OJK belum punya anggaran sendiri, barunanti anggaran sendiri di tahun 2013," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/10).

Anggaran Rp 9,75 miliar tersebut, lanjutnya, diperuntukan kepada masing-masing DK yang akan mendapatkan gaji sekitar Rp 210 jutaper bulan. Namun realisasinya katanya, ditentukan dari kebijakan OJK itu sendiri. "Realisasinya bukan tentu sebanyak itu. Itu hanya disiapkan saja segitu," katanya.

Sampai dengan tanggal 5 Oktober ini, OJK baru mencairkan anggaran sebesar Rp 30 miliar. Angka tersebut belum termasuk pencairan gaji dantunjangan kinerja. "Makanya OJK harus menjadi kredibel. Untuk menjaga kepuasan konsumendan memajukan industri bank dan non perbankan. Jadi gaji harus seimbang," jelasnya.

Kiagus menambahkan anggaran tersebut telah disepakati oleh DPR pada saat pengajuan APBN 2012. Saat ini pembahasan anggaran tersebut di DPR hanya sebatas konsultasi untuk pencairan.

 

Sumber : Merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Keuangan & Perbankan

Close