SURABAYA - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan pihaknya akan membentuk Perusahaan Nasional (PN) Garam untuk memaksimalkan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar).
"Saya usulkan PN Garam saja," kata Hatta Rajasa usai menghadiri wisuda periode II 2012 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, sebagai upaya melindungi petani garam lokal menjelang musim panen, maka pemerintah telah menetapkan harga pokok penjualan (hpp) garam.
Pembentukan PN Garam tersebut, lanjut dia, sudah dirapatkan bersama dengan kementerian terkait.
"Sudah diputuskan harus ada perusahaan dalam negeri yang membeli. Tidak boleh saat panen harga garam anjlok," ujar ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Hatta menekankan program melindungi petani garam harus terwujud dalam aksi pembelian garam sesuai hpp.
Mengenai kebijakan impor gula, Hatta menegaskan bahwa pemerintah tidak membolehkan lagi impor gula selama persedian dalam negeri masih mencukupi.
"Tidak boleh, garam harus dibeli rakyat dulu, kalau kurang baru boleh impor. Kita tidak ingin kurang, sehingga kita tingkatkan melalui program pugar," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghentikan impor garam konsumsi sejak 30 Juni lalu sebagai upaya melindungi petani garam lokal menjelang musim panen.
Penghentian impor garam tersebut sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Tim Swasembada Garam Nasional (terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan) pada 16 Februari 2012 yang menyatakan bahwa periode impor garam konsumsi tahun 2012 dimulai pada bulan Maret sampai dengan Juni 2012.
Dalam pertemuan tersebut ditetapkan bahwa alokasi impor garam konsumsi nasional tahun 2012 sebesar 533.000 ton dibagi ke dalam dua tahap, yaitu tahap pertama (Maret-April 2012) sebesar 300.000 ton dan tahap kedua (Mei-Juni 2012) sebesar 233.000 ton.
Kemudian berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Kemendag mengeluarkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Garam Konsumsi untuk melakukan impor tahap pertama sebesar 290.500 ton dengan realisasi sebesar 266.641 ton dan tahap kedua sebesar 242.500 ton dengan realisasi sebesar 228.432 ton.
Pemerintah mengeluarkan ketentuan mengenai penghentian impor garam melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Permendag tersebut menetapkan masa larangan impor garam konsumsi dimulai dari bulan Juli (satu bulan sebelum masa panen raya) sampai dengan Desember 2012 (dua bulan setelah masa panen raya).
Sumber : Antaranews