MANADO - Direktur Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nurlela Nur Muhammad mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba perlu diketahui secara lebih luas.
"Perubahan peraturan menteri tersebut dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan waralaba, meningkatkan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pengusaha kecil dan menengah, serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri," kata Nurlela.
Kasubdit Pendaftaran Perusahaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Farid Chandra mengatakan, data perusahaan yang terdaftar di suatu daerah perlu disatukan dalam satu data nasional.
"Kemendag sedang merancang satu data base perusahaan yang ada di masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, karena itu diharapkan melalui sosialisasi yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi pembinaan usaha perdagangan ini didapatkan cara untuk mendapatkan informasi tentang perusahaan yang ada di daerah," kata Farid.
Data base perusahaan yang ada di daerah, kata Farid, sangat penting terutama untuk informasi berinvestasi di suatu daerah, karena itu kita harapkan datanya segera terhimpun menjadi data base perusahaan di Indonesia.
Sumber : Antaranews | Editor : Susila