JAKARTA - Kasus penolakan tanaman rempah pala asal Indonesia tahun ini oleh Uni Eropa meningkat menjadi 21 kasus penolakan dibandingkan dengan tahun lalu hanya 10 kasus penolakan, karena ditemukan kandungan aflatoxin pada buah pala.
Selain itu, diprediksikan Uni Eropa melakukan tindakan retaliasi (pembalasan) karena pengajuan mutual recognition agreement (MRA) Uni Eropa soal hortikultura tidak disetujui oleh Pemerintah Indonesia.
Mutual recognition agreement merupakan suatu kesepakatan saling pengakuan terhadap produk-produk tertentu antar dua atau beberapa negara untuk mempermudah kegiatan ekspor-impor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian.
Indonesia menganggap tingkat keamanan pangan negara-negara di Eropa berbeda-beda, sehingga tidak dapat digeneralisasikan sama. Oleh karena itu, permintaan UE agar Indonesia menerima MRA EU-Indonesia ditolak oleh Pemerintah Indonesia.
Plh. Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan EU kemungkinan melakukan tindakanan retaliasi dengan memperketat masuknya buah pala asal Indonesia.
"Pada 2012 sudah menerima 21 penolakan, iya tahun ini. Itu lebih buruk dibandingkan dengan tahun sebelumnya hanya 10 kasus. Ini artinya keprihatinan bagi kita," ujarnya seusai Acara Puncak Bulan Mutu Kementerian Pertanian hari ini, Rabu (28/11/2025).
Menurutnya, Indonesia akan memberlakukan MRA berbasis negara. Kendati UE merupakan satu kesatuan perdagangan, tetapi status keamanan pangan berbeda-beda.
Banun menuturkan untuk memperbaiki mutu pala, maka harus ada penerapan standard mutu dari tingkat produksi sampai pada proses pengiriman. "Karena itu [21 kasus penolakan pala oleh UE] menunjukkan kita lebih buruk."
Dia menambahkan akibat peningkatan kasus penolakan itu, Uni Eropa harus melakukan uji laboratorium untuk sample sebanyak 20% dari total ekspor dibandingkan dengan sebelumnya 15%.
Sumber : Bisnis