MEDAN - Gabungan Perusahaan Karet Indonesia Sumatra Utara mendesak Pemerintah segera mencabut pajak pertambahan nilai 10% yang diberlakukan sejak 22 Juli 2014.
Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut beralasan pengenaan pajak itu mulai dirasakan oleh petani karet.
Sekretaris Gapkindo Sumut Edy Irwansyah menyebutkan, selain petani, pemberlakuan tersebut juga mengancam pelaku usaha perkebunan, termasuk pabrik dan eksportir.
Sebelumnya, Mahkaman Agung melalui putusan No.70/2014 membatalkan sebagian Perpres No.31/2007 mengenai impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Putusan tersebut menyatakan penyerahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha dikenai PPN. Putusan ini meliputi beberapa komoditas yakni biji kakao, kopi, pala, sawit, lada, cengkeh, dan karet.
"Petani karet sudah terbebani oleh fluktuasi harga di pasar internasional sejak Februari 2014. Beberapa perkebunan karet saat ini bahkan sudah merug karena ongkos produksi yang lebih mahal dibandingkan dengan harga jual. Apalagi para petani, mereka yang paling merugi," ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut Edy menjelaskan, perkebunan khususnya komoditas karet saat ini masih menjadi andalan sumber devisa, tak hanya bagi Sumut, tapi juga Indonesia. Kendati demikian, dia menilai justru banyak kebijakan yang tidak mendukung sektor ini.
Dia memaparkan, saat ini sebanyak 85% karet berasal dari perkebunan rakyat yang justru memerlukan insentif. Edy mencontohkan, hingga saat ini infrastruktur dari dan ke perkebunan karet rakyat banyak yang sudah tidak memadai.
"Kebun karet rakyat juga lebih mirip hutan. Pohon-pohonnya tua, sekitar 30-50 tahun lebih, bahkan belum ada yang menggunakan bibit unggul," tambahnya.
Tak hanya itu, Gapkindo Sumut juga mengkhawatirkan pemberlakuan PPN 10% juga akan meningkatkan penyelundupan karet dari Aceh, Nias, dan Kepulauan Riau ke beberapa negara tetangga.
Jika pemerintah berhasil merevisi PP No.31/2007 dan memberlakukan kembali PPN 0% untuk karet, pabrik selaku pembeli juga tidak perlu menambah modal untuk membayar pajak.
"Saat ini tertahannya perusahaan mendapatkan restitusi hingga 1 tahun mengakibatkan kesulitan modal kerja. Ini yang bisa membuat pabrik berhenti. Pabrik juga masih harus berhadapan dengan tingginya suku bunga bank hingga maksimal 13%," ucap Edy.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan juga menyayangkan keputusan MA tersebut. Mendag Muhammad Lutfi menilai keputusan tersebut justru menghambat hilirisasi komoditas dalam negeri. Sementara itu, Kementan tengah menyusun daftar produk pertanian yang akan dikecualikan dari PPN.
Gapkindo Sumut mencatat, ekspor karet asal Sumut masih terus mengalami penurunan. Pada Juli 2014, ekspor tercatat menurun 9,64% year on year dibandingkan dengan tahun lalu.
Sepanjang Januari-Juli 2014 total ekspor mencapai 270.425,66 ton atau menurun 28.835,83 ton dari total ekspor pada periode yang sama 2013 yakni 299.261,48 ton.
Sumber : bisnis