BANDA ACEH - Pengacara Darni M Daud, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa jabatan rektor Universitas Syiah Kuala harus dikembalikan kepada Darni M Daud, yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dengan adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka jabatan beliau sudah harus dikembalikan ke posisi semula.
"Dengan putusan ini, maka jabatan Pak Darni Daud sebagai rektor harus sudah dikembalikan," katanya kepada Bisnis Aceh hari ini," katanya kepada Bisnis Aceh hari ini, Senin.
Ia menjelaskan, bahwa surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan telah dibatalkan oleh pengadilan, maka secara otomatis yang bersangkutan harus sudah menjadi rektor kembali.
"Yah rektor Unsyiah saat ini Pak Darni Daud dengan adanya putusan pengadilan ini," tukasnya.
Saat ditanyakan apakah putusan pengadilan ini juga membatalkan SK pengangkatan Rektor Unsyiah Syamsul Rizal yang sebelumnya telah disahkan oleh Mendiknas. Yusril menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan sebelum adanya pengangkatan Syamsul Rizal, sehingga hal ini adalah materi hukum yang berbeda.
"Yang kita gugat itukan SK Mendiknas tentang pemberhentian Darni Daud, dan putusan pengadilan jelas mengabulkan gugatan, sehingga otomastis jabatan pak Darni harus dikembalikan," tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bisnis Aceh belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Rektor Unsyiah Syamsul Rizal, beberapa kali hubungan telepon dengan yang bersangkutan, telepon genggam beliau tidak diangkat.