BANDA ACEH - Darni M Daud, mantan Rektor Universitas Syiah Kuala mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam terkait dengan putusan pengadilan yang memenangkan gugatannya atas Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang memberhentikan jabatannya selaku rektor universitas kebanggaan rakyat Aceh tersebut.
"Saya hanya bisa mengucapkan Allhamdulilah," katanya kepada Bisnis Aceh hari ini, Senin.
Ia menuturkan, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di republik ini.
"Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, Pengacara mantan Rektor Universitas Syiah Kuala, Darni M Daud mengatakan bahwa jabatan rektor universitas negeri di Aceh tersebut, yang sebelumnya telah diberhentikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, dengan adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka jabatan beliau sudah harus dikembalikan ke posisi semula.
"Dengan putusan ini, maka jabatan Pak Darni Daud sebagai rektor harus sudah dikembalikan," katanya kepada Waspada Online hari ini, Senin.
Ia menjelaskan, bahwa surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan telah dibatalkan oleh pengadilan, maka secara otomatis yang bersangkutan harus sudah menjadi rektor kembali.
"Yah rektor Unsyiah saat ini Pak Darni Daud dengan adanya putusan pengadilan ini," tukasnya.