BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menunjukan perilaku taat hukum, tarkait dengan pencabutan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) atas nama PT.KALISTA ALAM seluas 1.605 Ha lokasi di Desa Pulo Kruet Kec.Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
"Perintah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sudah sangat jelas, dan kita memberikan penghargaan yang tinggi kepada gubernur yang telah mengeluar surat pencabutan izin usaha perusahaan tersebut," kata TM Zulfikar hari ini di Banda Aceh, Jumat.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh telah mengeluarkan keputusan yaitu Keputusan Gubernur Aceh No.525/BP2T/5078/2012, tanggal 27 September 2025 tentang Pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh No.525/BP2T/5322//2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) atas nama PT.KALISTA ALAM seluas 1.605 hektar.
Menurutnya, pencabutan izin itu memberikan sinyal kepada pengusaha ‘nakal’ untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh.
“Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, tambah TM Zul panggilan akrabnya, WALHI Aceh berpendapat sudah selayaknya setiap perusahaan perkebunan yang tidak taat hukum dan peraturan diberikan sanksi tegas.
“Tidak perlulah selalu ke pengadilan dulu baru izin dicabut. Asal sudah tidak sesuai perjanjian dan merugikan Aceh, maka perusahaan harus ditindak,”ujarnya kembali.