BANDA ACEH - Bustamam (BS) tersangkat pemukulan Wakil Ketua Umum Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar atau Aburazak siang tadi pukul 11.30 WIB dibekuk oleh satuan jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Banda Aceh.
Tersangka Bustamam diamankan saat berada di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Penahanan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Erlin Tangjaya.
Proses penangkapan Bustamam sedikit mendapat kesulitan sebab yang bersangkutan melakukan perlawanan sengit. Bahkan lebih dari 5 anggota Polresta Banda Aceh yang berusaha membekuk tersangka namun yang bersangkutan tetap melakukan perlawanan.
Dan bahkan, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Erlin Tangjaya sempat mengeluarkan pistol dan mengancam tersangka karena terus melakukan perlawanan. "Mau aku tembak kakimu, diam jangan melawan lagi," katanya sambil terus memukili tersangka.
Akibat terus melawan, akhirnya Bustamam di borgol dan diboyong keluar halaman gedung DPR Aceh dan langsug dibawa ke markas Polresta Banda Aceh.
Aksi penangkapan Bustaman menjadi perhatian menarik bagi para peserta demo, jajaran staf DPR Aceh, dan para wartawan yang tengah meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan rapat paripurna pembahasan rancangan qanun.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Erling Tangjaya yang dikonfirmasi Bisnis Aceh mengatakan bahwa penangkapan Bustaman dikarenakan yang bersangkutan merupakan Dafar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan pemukulan Kamaruddin Abubakar alias Aburazak pada beberapa waktu yang lalu. "Ia dia kita tangkap karena DPO, dan karena melawan terpaksa kita gunakan sedikit kekerasan," tandasnya.