Beranda»Berita Umum»Saat dinas di Aceh berkasus, kini Puji jadi pengacara mafia narkoba asal Aceh

Saat dinas di Aceh berkasus, kini Puji jadi pengacara mafia narkoba asal Aceh

BISNIS ACEH
Rabu, 06 Agustus 2014 23:13 WIB

Ilustrasi hakimFoto : istimewaIlustrasi hakim

JAKARTA - Dipecat karena terjerat kasus narkoba dan telah menjalani rehabilitasi, tak membuat mantan hakim Puji Wijayanto keluar dari dunia peradilan. Kini ia menjadi pengacara untuk mafia narkotika. Namun BNN menilai itu hak Puji karena telah menunaikan hukumannya.

"Dia sudah melaksanakan hukumannya. Sekarang dia mau jadi pengacara itu tidak masalah," ujar Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/8/2025).

Walau begitu, Anang melihat kasus yang ditangani Puji adalah kasus besar. Sehingga timbul sedikit kekhawatiran dibenaknya, namun ia percaya pada penilaian hakim.

"Khawatir sih pasti khawatir, tetapi tidak perlu sampai kebangetan seperti itu," ujar Anang.

Klien Puji adalah gembong narkoba bernama Faisal yang memiliki kerajaan bisnis untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Puji mendampingi Faisal dalam Peninjauan Kembali. Anang yakin hakim bisa menghukum Faisal sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Itu kan urusan hakim, kalau sudah dihukum, mau besar atau kecil, itu kan masalah hakim. Yang terpenting, jangan sampai tidak dihukum. Masalah vonis hukuman itu kan kasuistis," tutupnya.

Faisal merupakan gembong narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Kerajaan bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba. Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya. Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. Vonis majelis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pada Juni 2013, Puji dihukum 2,5 tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus narkoba. Saat dicokok di tempat karaoke bersama wanita-wanita pemandu lagu, Puji bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. Sebelumnya, dia menjadi hakim non palu di Jayapura. Hal itu merupakan buntut dari tindakan asusila yang dilakukannya saat bertugas di Aceh.

 

 

 

 

 

Sumber : detik



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close