BANDA ACEH - Aktivis pemerhati agraria Grassroot Society Forum (GSF) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, membentuk Qanun tentang Tata Kelola Sumber Daya Alam agar menjadi alat iventarisir yang dapat dimanfaatkan menyejahterakan rakyat.
Direktur GSF Aceh Barat Abdul Jalin di Meulaboh Minggu mengatakan, selain menjadi dasar panduan pemanfaatan sumber daya alam, qanun tersebut juga dapat merealisasikan nilai tambah dalam jual beli tanah milik masyarakat.
"Selama ini tidak ada aturan pemda yang mengikat bagaimana memanfaatkan lahan dan tanah, karena itu banyak muncul perusahaan yang izinnya mengeksploitasi biji besi, ternyata yang diambil adalah emas," katanya.
Dalam diskusi bersama 18 LSM dalam wadah Konsorsium untuk Keadilan Aceh Barat (KuKAB), kata dia, kawasan Aceh Barat terdapat berbagai SDA kandungan bumi yang berlimpah ruah seperti, emas, biji besi, batu bara, timah, bensin, gas, dan minyak tanah akan tetapi tepatnya lokasi itu belum diketahui.
Karena tidak diketahui keberadaan potensi kandungan bumi itu akhirnya hadir sejumlah perusahaan yang menggarap hasil bumi secara tumpang tindih dan dapat membeli tanah di area lokasi dengan harga dibawah standar.
Menurut dia, masyarakat pedalaman yang memiliki area tanah yang di dalam perut bumi mengandung batu bara masih menjualnya seharga Rp5 juta/hektare, sementara dibandingan dengan daerah Kalimantan lokasi berpotensi batu bara seharga Rp75 juta/hektare.
"Seharunya masyarakat Aceh Barat pedalaman sudah dapat naik haji plus bila menjual tanah, tapi kenyataannya masuknya investasi sama sekali tidak menguntungkan, malahan warga terpingir," tegasnya.
Menurut Abdul Jalil, pembentukan KuKAB ini dapat menjadi advokasi masyarakat serta menyarankan untuk dibentuknya qanun tata kelola SDA agar dapat menjadi iventaris pemerintah daerah agar dapat menolong masyarakat dari penindasan mafia agraria.
Kata dia, baiknya Pemkab Aceh Barat mencontoh Sawah Lunto, Padang, Sumatera Barat, berhasil mengambil alih 75 persen tanah menjadi investasi daerah yang kemudian barulah dikelola perusahaan, sehingga dengan demikian dapat mengontrol terkurasnya SDA.
Sementara itu, juru bicara KuKAB Rahimil Baqi menambahkan, pada tahap awal ini pihaknya akan membuka posko pengaduan masyarakat bila merasa dizalimi perusahaan yang hadir ke wilayah itu.
"Kita akan membentuk posko pengaduan warga dan menginventarisir serta meminta pemda mendesak perusahaan mengutamakan putra daerah dalam pengrekrutan tenaga kerja," katanya.
Untuk mewujudkan investasi yang sehat, berwawasan lingkungan dan berkeadilan KuKAB membetuk tim konsorsium menjadi penengah antara masyarakat dan perusahaan agar kedua belah pihak saling menguntungkan serta terhindar dari konflik agraria.
Sumber : Waspada/Antara