Beranda»Berita Umum»Polisi tangkap pria yang mengaku Jubir Front Pembebasan Aceh-Sumatera

Polisi tangkap pria yang mengaku Jubir Front Pembebasan Aceh-Sumatera

BISNIS ACEH
Rabu, 10 September 2025 10:12 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi

LHOKSEUMAWE - Seorang pria yang mengaku sebagai Juru Bicara Front Nasional Pembebasan Aceh-Sumatera (Aceh Sumatera National Liberation Front/ASNLF) ditangkap aparat Kepolisian Resor Lhokseumawe, Aceh. Pria itu bernama Rasyidin bin Harun alias Abu Sumatera.

Menurut Polisi, Abu Sumatera merupakan pelaku teror yang membakar bendera Merah Putih di Aceh. Ia juga membakar baliho sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di halaman kantor Geuchik Ulee Jalan di Kecamatan Banda Sakti.

Sejumlah aksi teror lainnya adalah terlibat pelemparan bom molotov di rumah seorang pengurus Partai Aceh di Kampung Jawa Baru. Tersangka perusakan mobil milik M. Nur dan pembakaran mobil milik Bachtiar.

Pelemparan dan pengancaman bom molotov terhadap rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Lhokseumawe. Lalu, penurunan 27 lembar bendera Merah Putih di rumah warga Desa Hagu Barat Laut dan Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kasus terbaru yang dilakukan Abu Sumatera adalah mengotaki teror terhadap Faisal Rasyidis, anggota terpilih DPRD Lhokseumawe pada Rabu, 3 September 2014.

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, mengatakan, Abu Sumatera atau juga dikenal Cek Din ditangkap dalam sebuah penyergapan di Desa Ulee Jalan, Lhokseumawe. Pada saat penangkapan, Polisi terpaksa menembaknya karena mencoba melarikan diri.

“Kita berhasil menangkapnya dalam sebuah penyergapan yang dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reskrim dan juga dibantu Satuan Intelkam. Dari hasil penggeledahan petugas pun berhasil menyita senjata api mainan berupa mancis yang berbentuk pistol jenis FN dari tangan tersangka," ujar Joko kepada wartawan, Selasa, 9 September 2014.

Menurutnya, selain melakukan sejumlah teror, tersangka juga kerap memeras kepala sekolah. Sebelum ditangkap, tersangka diduga baru saja memeras Kepala Sekolah SMKN 6 Lhokseumawe.

Polisi akan terus mendalami kasus ini. Sebab, Rasyidin juga merupakan buronan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe, atas kasus narkotika dengan denda hukuman 6 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Sumber : viva



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close