SIGLI - Polisi Resort (Polres) Pidie akan menjemput paksa Ketua Tim Relawan Aceh (TRA) Pusat, Murdani, menyusul yang bersangkutan belum memenuhi panggilan polisi. Pemanggilan Murdani untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus bentrok warga dengan anggota TRA di Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie, Jumat (18/7/2025) lalu.
"Kita telah memanggil Ketua TRA Pusat, Drs Murdani MA, sudah dua kali. Kita akan layangkan surat pemanggilan ketiga. Jika pemanggilan itu tidak direspon, maka kita akan jemput paksa," kata Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim SH, Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan, kasus bentrok warga dengan TRA yang menyebabkan tiga mobil dan lima sepeda motor dibakar serta 15 anggota TRA menderita luka-luka di Laweung.
Hingga kini polisi belum menetapkan satu tersangka, baik dari warga maupun dari TRA. Saat ini, warga masih tertutup memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Begitu juga, kata Sunarya, anggota TRA masih takut memberikan keterangan. Juga anggota TRA tidak mengenal warga yang melakukan tindakan anarkis dengan membakar mobil dan sepeda motor.
Sumber : serambinews