BANDA ACEH - Petugas Direktorat Narkoba Polda Aceh menangkap seorang oknum polisi berinisial RF (34). Ia dugaan terlibat pesta sabu-sabu bersama tiga temannya di sebuah doorsmere kawasan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RF merupakan polisi berpangkat bintara dan personel Polsek Banda Raya. Tiga rekannya adalah warga sipil, masing-masing pemilik doorsmer bernisial APS, anggota satpam di kantor dinas perhubungan HS (43), dan YR pria asal Sigli, Kabupaten Pidie.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Gustav Leo, mengatakan, mereka ditangkap dalam sebuah penggerebekan lokasi diduga dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Namun saat ditangkap polisi tak menemukan sabu.
"Hanya pipet dan bong alat pengisap saja kita amankan," ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Penggerebekan dilakukan Kamis 15 Januari. Keempat pelaku juga ikut diboyong untuk diselidiki dan dikembangkan kasusnya berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang disita dari lokasi.
Keempat pelaku ikut dites urine untuk mengetahui apakah pernah mengonsumsi narkoba atau tidak. RF hasilnya positif. "Ya positif," ujar Gustav.
Menurutnya polisi masih terus memeriksa mereka, dan jika terbukti terlibat narkoba RF akan diancam hukuman lebih karena yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum.
Sebelumnya Kapolda Aceh Irjen Husein Hamidi mengatakan tak ada ampun bagi personelnya yang terlibat narkoba. Menurutnya, orang yang sudah menggunakan narkoba akan sulit berpikir positif.
"Kalau tidak bisa dibina lagi ya harus kita binasakan," ujarnya.
Tahun lalu, Polda Aceh memberhentikan dengan tidak hormat 27 personel polisi, karena mayoritas mereka terbukti terlibat narkoba terutama sabu-sabu. Pemecatan dilakukan sebagai efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak coba-coba memakai narkoba.
Sumber : okezone