Follow Us
Beranda / Berita Umum / Simpan sabu senilai Rp600 juta, dua pemuda Aceh diamankan polisi

Simpan sabu senilai Rp600 juta, dua pemuda Aceh diamankan polisi

Reporter: BISNIS ACEH
  | Kamis, 11 Desember 2014 03:46 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi

MEDAN - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, membongkar sindikat jaringan narkoba internasional dengan menangkap dua tersangka dari dua lokasi terpisah di kawasan Medan.

Dua tersangka adalah Fauzi dan Adam, keduanya merupakan pemuda asal Aceh. Dari tangan pelaku, polisi menyita enam bungkus plastik berisi 600 gram sabu senilai Rp600 juta.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Poldasu, AKBP SOM Pardede, menjelaskan, Fauzi ditangkap di salah satu penginapan Jalan Letda Sujono Medan, dengan barang bukti 500 gram sabu yang dikemas dalam plastik pada Rabu 3 Desember lalu.

Sedangkan Adam ditangkap di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Plaza Ramayana, Kecamatan Medan Kota pada Jumat 28 November. "Dari tersangka Adam kami amankan barang bukti berupa sabu seberat 100 gram," SOM Pardede kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Sabu dua tersangka berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut.

"Untuk kedua pelaku akan kami kenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.






Sumber : okezone


Komentar Anda