Beranda»Berita Umum»Perdagangan ABG perempuan di Medan semakin marak

Perdagangan ABG perempuan di Medan semakin marak

BISNIS ACEH
Kamis, 17 Januari 2013 16:35 WIB

Ilustrasi remaja hamilFOTO : Shutterstock.comIlustrasi remaja hamil

MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara diminta untuk bekerja keras memberantas perdagangan wanita di bawah umur yang semakin banyak terjadi di Medan dan meresahkan masyarakat.

“Bisnis jual beli anak baru gede [ABG] pelajar SMP dan SMA itu harus dibongkar habis,” jelas Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Pedastaren Tarigan, Kamis (17/1).

Bahkan, menurutnya, ABG yang dijual sindikat tersebut, dipaksa harus melayani dan kecan dengan tamu lelaki di kamar kost. Penyediaan tempat melakukan perbuatan amoral itu, juga berada dekat rumah warga, dan dikhawatirkan para remaja lain akan terpengaruh dengan pekerjaan yang tidak baik tersebut.

“Oleh karena itu, pihak berwajib dapat merazia tempat-tempat yang menyalahi dan melanggar hukum tersebut. Pemilik yang menyediakan wanita penghibur itu harus diproses secara hukum. Ini adalah perbuatan asusila dan jangan dibiarkan,” ujar Pedastaren.

Dia mengatakan, belum lama ini, pihak Polda Sumut telah meringkus seorang wanita Ltf (59) pelaku yang menjual tiga orang gadis di bawah umur di rumah kos di Kecamatan Medan Teladan, Rabu (9/1).

Ketiga ABG tersebut berinisial M (14), warga Jermal III Ujung, D (15), warga Kampung Kolam, Tembung dan F (17), warga Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota.

“Para wanita yang dijual tersebut biasanya ABG yang telah putus sekolah dan sedang memerlukan uang untuk biaya kebutuhan pribadi. Jadi rata-rata wanita yang mau dijual kepada lelaki tersebut, adalah orang yang susah dan memiliki golongan ekonomi menengah ke bawah,” ujarnya.

Lebih Lanjut, Pedastaren mengatakan pelaku penjualan wanita itu, dijerat melanggar Undang-Undang (UU) No 21/2007 tentang Perdagangan Manusia (trafficking). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku yang memperdagangkan anak yang masih di bawah umur itu, harus dihukum berat, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah,” tambah Pedastaren.

 

Sumber : Bisnis/Antara



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Berita Umum

Close