Beranda»Ritel & Grosir»Aturan waralaba rumah makan dan minum terbit bulan ini

Aturan waralaba rumah makan dan minum terbit bulan ini

BISNIS ACEH
Senin, 21 Januari 2013 23:02 WIB

StarbuckFOTO : IstStarbuck

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mempertimbangkan jumlah modal dalam aturan waralaba rumah makan dan rumah minum yang ditargetkan terbit bulan ini.

Sekjen Kemendag Gunaryo mengatakan pemberi waralaba (franchisor) dengan investasi besar akan diberi kesempatan untuk menguasai gerai milik sendiri (company owned outlet) lebih banyak.

“Kalau dia dipaksa untuk mendivestasikan itu, agak berat untuk mencari franchisee atau berbagi dengan modal,” katanya di Jakarta, Senin (21/1).

Ketentuan mengenai modal ini tidak diatur dalam regulasi waralaba toko modern yang diterbitkan pada 2012.

Meskipun begitu, Gunaryo belum bersedia membeberkan detail ketentuan mengenai modal itu. Demikian pula dengan ambang batas (threshold) kepemilikan gerai.

“Saya belum bicara angka karena Pak Menteri (Menteri Perdagangan) belum saya lapori,” ujarnya.

Gunaryo mengatakan angka threshold masih dibicarakan dengan pelaku usaha, tetapi pihaknya menargetkan pekan ini sudah final sehingga akhir Januari dapat diteken Mendag. Sumber | bisnis



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close