Beranda»Berita Umum»Warga Aceh penjual sabu ke polisi terancam kurungan minimal 5 tahun penjara

Warga Aceh penjual sabu ke polisi terancam kurungan minimal 5 tahun penjara

BISNIS ACEH
Senin, 21 Januari 2013 17:54 WIB

[FOTO : Ist]">FOTO : Istilustrasi

MEDAN - Zulfikar Zubir (39) dan Maimun Hendra (29) ketiban sial. Keinginan mereka mendapat untung berlipat harus dibayar dengan mendekam dalam tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kedua warga Aceh ini ditangkap polisi saat menjual 1 ons sabu-sabu. Mereka dengan mudah diringkus karena bertransaksi dengan petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut yang sedang menyamar.

Setelah diperiksa, Zulfikar yang sehari-hari bekerja sebagai sopir bus Medan-Aceh mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Mak Yan, warga Bireun, Aceh. "Dia mendapat upah Rp 2 juta dari Mak Yan untuk menjual 1 ons sabu-sabu dengan harga jual Rp 80 juta," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP RB Damanik, Senin (20/1).

Tak puas hanya mendapat upah Rp 2 juta, Zulfikar bersama Maimun menaikkan harga dagangannya menjadi Rp 90 juta. Harga itu disanggupi calon pembeli. Mereka sepakat bertransaksi di sebuah rumah di Jalan Madong Lubis, Medan, Jumat (18/1) dini hari.

Namun, Zulfikar dan Maimun akhirnya hanya bisa menyesali transaksi itu. Mereka langsung ditangkap saat menunjukkan sabu-sabu yang akan dijual. Calon pembeli narkotika itu ternyata polisi yang melakukan penyamaran.

Setelah ditangkap, Zulfikar dan Maimun digiring ke markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan bandar bernama Mak Yan itu masih kami kejar." jelas Damanik.

 

Sumber : Merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Berita Umum

Close