MEDAN - Pengiriman 14 kilogram ganja kering ke Padang, Sumatera Barat, digagalkan aparat Polsek Patumbak, Medan. Seorang tersangka, Zulkarnaini Mahyedin (28) ditangkap saat membawa barang haram tersebut.
Kapolsek Patumbak Kompol Triadi mengatakan, tersangka Zulkarnaini, warga Lhoukseumawe, Aceh Utara, ditangkap di Terminal bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja, Medan.
"Penangkapan dilakukan Minggu (13/1) sekitar pukul 11.00 WIB," jelas Triadi kepada wartawan, Selasa (15/1).
Dia memaparkan, penangkapan Zulkarnaini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja itu. Mereka langsung melakukan penyamaran dan pengawasan di stasiun bus ALS di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
"Petugas kita mencurigai tersangka dan memeriksanya. Saat diperiksa, ditemukan narkotika dalam tas warna krem yang dia bawa. Tersangka langsung kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah ditimbang, ganja yang dibawa Zulkarnaini diketahui seberat 14 kg.
Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku disuruh Suhadi (29), warga Lhoukseumawe, Aceh Utara untuk mengantarkan ganja kepada pemesannya di Padang, Sumbar.
Triadi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Merdeka