BANDA ACEH - Seorang wanita paruh baya berinisal M (55), warga salah satu kampung di Banda Aceh dibekuk polisi karena diduga menjual bayi yang baru lahir. M berhasil ditangkap setelah ia menawarkan bayi tersebut kepada pasangan yang belum memiliki anak dengan harga Rp 5 juta.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Moffan MK, mengatakan, M menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu menebus biaya persalinan orang tua bayi yang tidak sanggup membayar uang persalinan. Setelah itu, ia menawarkan bayi tersebut kepada keluarga yang belum memiliki anak.
"Pelaku kita tangkap setelah kita peroleh informasi dari masyarakat. Sekarang kami sedang menangani perkara tersebut," kata Moffan kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Jalan Cut Mutia Banda Aceh, Jumat (9/5/2026).
Polisi sudah memintai keterangan orang tua bayi serta orang yang diduga membeli bayi berusia beberapa hari itu. Bayi yang diduga hendak dijual tersebut merupakan anak keempat dari sepasang suami istri kurang mampu. Orang tua bayi tidak sanggup membayar biaya persalinan sebesar Rp 300 ribu.
Menurut Moffan, saat menjalankan aksinya, M terlebih dahulu membayar biaya persalinan orang tua bayi. Setelah itu, orang tua bayi menyerahkan bayi tersebut kepada M dan kemudian dijual kepada orang lain.
"Orang tua bayi membantah telah menjual bayi mereka. Tapi mereka bilang hanya menitipkan kepada orang lain karena mereka tidak ada biaya untuk menghidupinya," jelas Moffan.
Saat menjual bayi tersebut, M memasang tarif harga sebesar Rp5 juta. Alasannya, biaya persalinan yang dikeluarkan mencapai Rp 2 juta dan dia minta diganti lebih sedikit.
"Setelah kasus tersebut, kami langsung menangkap pelaku. Saat ini bayi sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak sedangkan M sudah kita tahan," ungkap Moffan.
Sumber : Detik