BANDA ACEH - Sebanyak 10 dari 74 imigran ilegal suku Rohingya, Myanmar, yang ditampung sementara di UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya Dinas Sosial Aceh, Ladong, Kabupaten Aceh Besar melarikan diri pada Selasa (30/4).
"Kesepuluh imigran yang melarikan diri itu sudah kami amankan, saat ini mereka ditempatkan terpisah dan masih dalam penanganan pihak kepolisian," kata Kasie Perizinan kantor Imigrasi Banda Aceh Noviezaldi Syafril di Banda Aceh, Rabu.
Para imigran asal Myanmar yang terdampar di kawasan Pulau Aceh kabupaten Aceh Besar pada 7 April itu melarikan diri pada Selasa (30/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengungsi yang sedang mencari suaka politik akibat konflik agama di negara itu melarikan diri dengan melompat pagar komplek UPTD Rumoh Seujahtera Beujroh Meukarya.
"Di tempat penampungan itu dijaga aparat kepolisian dan petugas imigrasi, kami sangat menyesali tindakan mereka, selama ini mereka mendapatkan pelayanan yang sangat baik, semua kebutuhannya dipenuhi," katanya.
Noviezaldi Syafril mengatakan beberapa saat mereka meninggalkan tempat penampungan diketahui oleh petugas dan melakukan pengejaran.
"Mereka berhasil diamankan kembali oleh petugas kepolisian, staf imigrasi dan warga di sekitar tempat penampungan itu," katanya.
Para imigran yang melarikan diri itu diamankan secara terpisah dan terbagi dalam tiga kelompok.
Sepuluh imigran yang melarikan diri itu yakni Mir Kasim, Mohammad Nur, Bodi Alam, Mahabul Alam, Mohammad Asad, Mohammad Fedan, Nur Khobir, Mohammad Ayub, Mohammad Jahidul Islam dan Nurul Islam. | antaraaceh