Beranda»Berita Umum»Gubernur Aceh disomasi LSM dan elemen masyarakat Tamiang

Gubernur Aceh disomasi LSM dan elemen masyarakat Tamiang

BISNIS ACEH
Rabu, 06 Maret 2013 00:35 WIB

[FOTO : kompas.com]">FOTO : kompas.comGubernur Aceh, Zaini Abdullah

BANDA ACEH - Enam lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama sejumlah elemen masyarakat Aceh Tamiang, yang bergabung ke dalam Forum Masyarakat dan LSM Aceh Tamiang Untuk Kelestarian Hutan Aceh, Jumat (1/3/2026) melayangkan somasi kepada Gubernur Aceh. Somasi terkait dengan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Aceh Tamiang kepada Menteri Kehutanan.

Perubahan peruntukan tersebut diperkirakan akan mengurangi sekitar 15.000 hektar kawasan hutan di wilayah Aceh Tamiang, karena dijadikan sebagai area penggunaan lain (APL) atau hutan produksi konversi (HPK).  

"Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup masyarakat Aceh Tamiang," ujar Fauzi Nazir, juru bicara Forum Masyarakat dan LSM Aceh Tamiang dalam rilisnya yang diterima, Selasa (5/3/2026).  

Surat somasi tersebut ditandatangani oleh LSM Badan Kesatuan Bangsa (BKB), Tamiang Peduli, ACTW, Yayasan Hijau Indonesia, LSM Tranparans i Aceh (TA) Aceh Tamiang, LEBAM, dan beberapa perwakilan masyarakat Aceh Tamiang.   

Dari sekitar 200.000 hektar lahan di Aceh Tamiang, lanjut Fauzi, hanya sekitar 45 perrsen yang berupa kawasan hutan negara. Sekitar 50 persen lahan kawasan hutan tidak lagi berupa hutan, melainkan kebun-kebun para pemodal dan badan hukum yang dikuasai secara tidak sah. "Ini tidak wajar," katanya.  

Di hulu Sungai Tamiang, hutan-hutan yang akan dilepaskan ini berupa lahan-lahan yang dulu secara susah payah dikuasai kembali oleh Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) bersama Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, LSM, dan masyarakat Aceh Tamiang sejak tahun 2009.

Lahan-lahan ini dulunya milik orang-orang kaya yang hampir seluruhnya bukan masyarakat Aceh Tamiang. Bahkan beberapa eks-pemilik sudah dijadikan tersangka oleh Polda Aceh maupun Polres Aceh Tamiang, bahkan sudah ada yang kasusnya diputus oleh hakim.  

"Mengubah fungsi hutan dengan menyerahkan lahan itu kepada pengusaha, sama saja membenarkan perampasan hidup masyarakat Aceh Tamiang," kata Fauzi.  

Masyarakat khawatir, usulan pelepasan kawasan hutan di pesisir Tamiang akan menyebabkan banjir tidak terkendali. Hutan bakau berperan penting bagi pengedali banjir, karena menyerap banyak air ketika musim hujan yang melimpah.

Hutan bakau juga menjadi benteng alami gerusan air laut ke daratan, serta menjadi sumber ekonomi penting bagi masyarakat pesisir. Hutan bakau di hilir Tamiang saat ini sudah ditanami kelapa sawit oleh para pengusaha dan pejabat Aceh Tamiang.

"Aneh sekali pemerintah membantu para perampok tanah negara ,dan akan membiarkan ribuan rakyat lainnya menderita dan miskin sebut" Fauzi.  

Lebih dari 25 persen (lebih dari 50.000 hektar) luas Aceh Tamiang berupa hak guna usaha (HGU), selebihnya ada ratusan orang yang menguasai tanah lebih dari 50 hektar.  

"Kalau pemerintah punya niat untuk rakyat, seharusnya luas HGU yang sudah berakhir masa berlaku nya dikuasai oleh negara dan dibagi-bagi kepada rakyat kecil, bukan kembali ke HGU atau orang-orang kaya. Pemerintah bukan lagi pembela rakyat, tapi sebaliknya menjual nama rakyat untuk orang-orang kaya dan pejabat," ucap Fauzi.  

Fauzi menyayangkan langkah Gubernur Aceh, yang mengusulkan adanya alih fungsi lahan hutan tersebut. Semestinya, lanjut dia, Gubernur Aceh meniru negara-negara Eropa menjaga hutan, bukan sebaliknya mengusulkan untuk membabat hutan Aceh, untuk kepentingan segelintir orang-orang serakah.

"Kami tidak ingin ada rakyat Aceh Tamiang yang menderita akibat bencana ekologi. Bila ada masyarakat Aceh Tamiang yang tewas akibat bencana banjir kami akan menuntut G ubernur Aceh dan Menteri Kehutanan," ujar Fauzi.  

Forum menuntut Gubernur Aceh mencabut surat usulan perubahan-perubahan, dan fungsi kawasan hutan yang sudah diusulkan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari setelah surat somasi diterima. "Bila tidak, kami akan melakukan gugatan hukum dan pengerahan massa untuk menentang usulan tersebut," katanya.

 

Sumber : Kompas



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close