JAKARTA - Direktur Eksekutif Wahid Institute, Yenny Wahid, menilai anjuran Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang melarang kaum hawa mengangkang di atas sepeda motor saat membonceng tidak tepat secara historis dan sosiologis.
Menurut dia, anjuran Suadi tersebut tidak memberikan peran bagi kaum hawa untuk berpartisipasi dalam ruang publik. Padahal, menurut Yenny kondisi sosiologis masyarakat Aceh sangat mengagungkan peran perempuan yang sejajar dengan lelaki.
"Kalau kita mengambil contoh rujukan historis, pada zaman dulu katakanlah Cut Nyak Dien itu kan tidak mungkin naik kuda saat mimpin perang nyengklak (duduk menyamping). Itu kan tidak mungkin. Nah, dari rujukan sosiologis saja, sudah tidak tepat untuk melarang ngangkang duduk di sepeda motor," kata Yenny di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2026).
Yenny mengatakan, anjuran Suadi yang diwujudkan dalam surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat di sepeda motor sangat tidak perlu. Selain itu, Yenny menilai hal itu akan menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, surat edaran tersebut berlaku seperti undang-undang yang menganut hukum positif. Sehingga, bagi yang melanggar surat edaran tersebut pasti akan dikenai sanksi oleh pemerintah daerah Lhoksumawe.
Padahal, lanjutnya, pemberlakukan syariat Islam sebagai dalih dari pelarangan kaum perempuan duduk mengangkang secara prinsip dasar tidak sesuai. Sebab, prinsip dasar syariat Islam menurutnya adalah membawa kemasalahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Itu prinsip dasarnya, jadi bukan malah membawa keresahan. Nah ini dengan adanya perda, duduk menyamping itukan riskan jatuh, itu membuat masalah namanya karena justru keselamatannya terabaikan hanya karena soal sopan satun. Sopan santun itu bagus kalau mau dipupuk di masyarakat," tandasnya.
Ia menambahkan, persoalan sopan santun tidak perlu diatur dalam hukum positif. Menurutnya, kalau pemerintah khawatir dengan keselamatan perempuan di ruang publik harus dilakukan melalui kebijakan solutif. Hal itu, lanjutnya, dapat diwujudkan dengan membuat transportasi publik ramah perempuan misalnya angkot khusus perempuan. Hal itu, terangnya lebih menjamin keselamatan perempuan.
"Kan lebih baik berfikir solutif tapi tidak berfikir harus membebani perempuan. Kalau ini modelnya membebani perempuan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh. Menurutnya, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai dengan budaya Aceh yang Islami.
Surat edaran berupa imbauan kepada warga Lhokseumawe, mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2026) lalu. Sosialisasi pun dilakukan ke kecamatan hingga ke desa-desa.
Sumber : Kompas