Beranda»Ritel & Grosir»Kepemilikan waralaba restoran segera dibatasi

Kepemilikan waralaba restoran segera dibatasi

BISNIS ACEH
Senin, 11 Februari 2013 16:21 WIB

[FOTO : ISTIMEWA]">FOTO : ISTIMEWAIlustrasi Gerai McDonalds

JAKARTA - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan, draf peraturan pembatasan usaha waralaba restoran sudah ada di mejanya dan siap diteken. Paling lambat, beleid ini keluar pekan ini.

Secara garis besar aturan ini tidak akan jauh berbeda dari pembatasan waralaba ritel yang telah disahkan tahun lalu. Intinya, setiap pemilik waralaba restoran hanya boleh memiliki gerai sampai batas tertentu.

"Minggu ini akan keluar aturannya, poinnya ada pembatasan mereka boleh mengontrol 100 persen dari masing-masing outlet dari sekian (batas minimum). Setelah batas itu harus memberdayakan UKM," ujarnya di Jakarta, Senin (11/2).

Poin khas dari beleid anyar ini adalah Kementerian Perdagangan tidak mengharuskan pelepasan kepemilikan sepenuhnya jika pengusaha waralaba restoran sudah mempunyai gerai melebihi batas minimum seperti dalam aturan ritel. Pemerintah hanya mewajibkan pengusaha tidak menjadi pemegang saham mayoritas pada cabang daerah.

"Mereka tetap dalam posisi mengontrol, manajemen mereka yang kontrol, tapi bisa merangkul kawan-kawan daerah," kata Gita.

Namun Gita masih bungkam soal berapa jumlah batas minimum gerai restoran waralaba milik sendiri yang diizinkan pemerintah. Dia hanya menjanjikan aturan ini paling lambat berlaku efektif bulan depan.

"Tunggu tanggal mainnya, ini langsung berlaku efektif setelah diteken, Maret bisa lah berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan merencanakan pembatasan waralaba restoran menggunakan basis nominal investasi. Waralaba restoran seperti KFC atau McDonald, harus menyediakan dua paket investasi, yakni di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar. Untuk restoran bersistem waralaba yang modalnya butuh lebih dari Rp 10 miliar, pembatasan akan lebih longgar.

Sebaliknya, jika modal membeli franchise sebuah rumah makan hanya Rp 100 juta, pembatasan ketat bakal berlaku. Pemerintah beralasan adanya pembedaan itu lantaran modal Rp 10 miliar sulit disediakan masyarakat kebanyakan.

Peraturan menteri perdagangan (Permendag) tentang waralaba restoran ini akan melengkapi Permendag Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 yang sebelumnya mengatur waralaba jenis usaha toko modern ritel seperti minimarket dan supermarket. Pembatasan gerai dilakukan agar semakin banyak pihak bisa memiliki waralaba dan menghindarkan monopoli.

 

Sumber : Merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close