BANDA ACEH - Sejumlah warga Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, menggugat PT Medco E&P, anak perusahaan PT Medco Energi Internasional Tbk., baik secara materil maupun immateril. Menurut warga, perusahaan kontraktor minyak dan gas milik Arifin Panigoro itu telah menggali lahan warga seluas 3.300 meter persegi tanpa izin.
Enam orang warga mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur pada Kamis (4/9). Masing-masing warga yang menggugat itu adalah Rahmadi, Rasyidin, Syarifuddin, Tamsir, Zulfahmi dan Nurdin dengan materi gugatan ganti rugi materil Rp 500 juta dan immateril Rp 250 juta.
Kuasa hukum penggugat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengatakan selama ini secara sepihak PT Medco telah melakukan pengarapan lahan warga tanpa izin. Menurut dia warga merasa dirugikan atas perbuatan perusahaan tersebut.
"Perusahaan tersebut tidak ada izin dari pemilik lahan dan juga tidak membayar ganti rugi. Makanya kita selaku kuasa hukum menggugat PT Medco atas nama Direktur Utama Medco, Frila Berilini Yaman, sebagai tergugat utama," kata Safaruddin, Sabtu (6/9) di Banda Aceh.
Safaruddin melanjutkan, dia menyatakan pihak paling bertanggungjawab adalah Dirut PT Medco E&P, Frila Berilini Yaman. Menurut dia, Frila melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menimbulkan kerugian besar pada penggugat.
Sumber : merdeka