Tahun depan, kalau jadi, Pemerintah Aceh punya rencana untuk mengembangkan food estate di wilayahnya. Tujuannya untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produksi pertanian. Dengan konsep food estate, pemerintah yakin dapat membuka lahan pertanian baru dengan lebih cepat dan menarik lebih banyak investasi untuk menggerakkan kegiatan ekonomi. Kalau berhasil maka pendapatan pemerintah alias PAD menjadi bertambah dan ikut meningkatkan pendapatan petani di kawasan yang dipilih. Tetapi, tepatkah konsep tersebut untuk Aceh?
Secara sepintas, langkah tersebut sangat brilliant. Dengan memperbaiki alokasi lahan dan penggunaannya pemerintah akan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah sadar bahwa kebutuhan pangan dunia akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kebutuhan tersebut harus diantisipasi dengan peningkatan produksi. Kapasitas memproduksi pangan secara tradisional sampai saat ini terbukti belum mampu memenuhi permintaan pangan yang terus meninggi.
Food estate jelas ditujukan untuk mengembangkan pertanian sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan setempat atau bahkan mampu memenuhi permintaan ekspor. Tanpa suatu konsep yang terpadu, pertanian akan berhenti hanya pada proses menanam, memelihara, memanen dan menjual. Padahal agar “perolehan” meningkat diperlukan rekayasa, promosi dan penanganan pasca produksi. Akan tetapi, food estate membutuhkan areal lahan yang besar. Lahan-lahan yang terlantar (lahan tidur) masih harus diteliti kesesuaiannya dengan kebutuhan komoditas yang akan dikembangkan.
Berbicara food estate berarti juga berbicara produk unggulan dalam pandangan investor. Itu berarti, sebelum menanamkan modal, investor harus lebih dulu diyakinkan tentang kesesuaian lahan dengan komoditas yang diunggulkan. Kesesuaian lahan paling mudah dipahami dengan memotret lahan-lahan yang telah difungsikan terhadap hasil panennya. Ini berarti sasaran food estate sedikit banyak akan mengganggu petani. Program pencetakan sawah, boleh jadi akan lebih diarahkan untuk mendukung food estate daripada menyediakan areal baru bagi petani. Lahan-lahan produktif petani pun akan menjadi lebih menarik bagi konsep ini jika ditinjau dari aspek keruangannya. Petani akan didorong untuk menjual atau menyewakan lahannya bagi food estate. Sampai disini, kemandirian petani dan kearifan pertanian Aceh akan mendapatkan ujian yang pertama.
Soal kemandirian petani inilah yang lebih dulu dicapai oleh negara-negara maju sebelum menggerakkan food estate. Abraham Lincoln, presiden ke 16 di Amerika Serikat, satu setengah abad yang lalu pernah menyatakan bahwa pertanian yang maju selayaknya menjadi institusi negara. Pernyataan tersebut erat kaitannya dengan situasi perekonomian negara adidaya tersebut yang sedang berkembang. Institusi, dalam hal ini, dapat dimaknai sebagai tatanan sosial yang dalam suatu komunitas. Secara sederhana, pertanian yang maju dapat menjadi penguat perikatan masyarakat dan membentuk keteraturan dalam masyarakat. Demikian pentingnya pertanian untuk dikembangkan, tidak terkecuali di Aceh.
Dengan demikian, amatlah berbahaya bagi tatanan sosial apabila petani diarahkan untuk menjadi buruh bagi food estate. Membiarkan petani menjual dan meyewakan lahannya dengan harga tinggi kepada investor atau melibatkan petani sebagai pekerja di dalam estate akan sama buruknya bagi tatanan sosial masyarakat Aceh. Sebabnya, banyak masyarakat yang dikendalikan dan digerakkan oleh investor. Banyak pula masyarakat yang khawatir kehilangan suplai ekonomi karena hubungan buruk dengan estate. Food estate mendorong munculnya feodalisme kapital.
Selain soal lahan dan ruang, food estate juga memerlukan perhatian serius pada aspek tenaga kerja. Lahan yang demikian luas tentu membutuhkan tenaga kerja yang besar. Alokasi tenaga kerja yang besar biasanya dijawab dengan mobilisasi tenaga kerja ke lokasi estate. Sebagai sebuah perusahaan, amatlah sulit memaksa estate untuk mau mempekerjakan buruh yang lebih mahal ongkosnya. Meskipun ada UMP, tidak ada jaminan bahwa tenaga kerja murah tidak bisa dipekerjakan. Persaingan mendapatkan pekerjaan yang diimbangi dengan upaya perusahaan mempermurah biaya produksi akan menjadi ujian yang kedua bagi penerapan food estate di Aceh. Pemerintah harus berupaya agar investor yakin bahwa mempekerjakan tenaga dari luar daerah tidak lebih menguntungkan bagi perusahaan dibandingkan dengan tenaga dari dalam daerah sendiri. Belum lagi soal kecemburuan sosial dan benturan kultural yang dapat saja muncul setelah mobilisasi tenaga kerja dari luar daerah secara besar-besaran.
Yang terakhir, food estate juga harus dilengkapi dengan areal pengolahan hasil produksi untuk peningkatan agribisnis. Untuk yang satu ini, pemerintah Aceh sepertinya belum melakukan apa-apa. Mulai dari konsep penataan ruang yang belum diarahkan untuk mendukung konsep tersebut hingga pendirian pabrik pasca produksi tani yang belum ada proyeknya. Jangan-jangan, pemerintah punya rencana untuk membiarkan daerah lain yang melakukan pengolahan hasil produksi tani. Perlu diingat bahwa, biaya transportasi termasuk biaya penting yang harus diperhitungkan dalam agribisnis. Jika pengolahan dilakukan di luar Aceh maka biaya tersebut akan dibebankan kepada penjualan hasil panen. Dengan kalimat lain, hasil panen akan dibeli dengan harga murah.
Dengan prasangka baik, untuk menjalankan konsep food estate tersebut, Pemerintah Aceh akan meminta investor untuk mendirikan pabrik pengolahan pasca panen di Aceh bersamaan dengan investasi pada lahan produksi. Pemerintah juga akan memperbaiki arus transportasi barang sejak dari areal produksi menuju lokasi penyimpanan, sentra pengolahan hingga ke pasar agar arah gerakan penjualan tidak menuju lokasi yang tidak diinginkan atau agar jangan sampai produk daerah dipaksa bersaing dengan komoditas dari luar daerah. Selain itu, pemerintah juga akan menata kelayakan lahan sehingga lebih banyak lahan tidur yang dapat dimanfaatkan untuk estate serta menyediakan informasi actual bagi masyarakat terkait dengan pergerakan harga dan permintaan komoditas unggulan mereka secara tepat waktu. Langkah lain, pemerintah akan bertindak sebagai pengendali kerjasama antara petani dengan investor dalam skema produsen dan pembeli bukan skema buruh dan majikan.
Penulis : Fahmi Rizal - Kolumnis