Beranda»Keuangan & Perbankan»Gerakan financial inclusion merupakan keniscayaan

Gerakan financial inclusion merupakan keniscayaan

BISNIS ACEH
Selasa, 25 September 2025 22:15 WIB

[FOTO : ISTIMEWA]">FOTO : ISTIMEWAIlustrasi

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan gerakan financial inclusion di Indonesia merupakan keniscayaan untuk mengangkat taraf hidup kaum miskin, meski demikian tidak berarti lembaga keuangan mikro menghambur uang tanpa didukung regulasi memadai.

”Kita harus belajar dari kasus di India. Kredit mikro disalurkan secara agresif, tetapi tanpa regulasi dan edukasi memadai kepada debitor. Akibatnya kredit macet terjadi dimana-mana,” katanya kepada wartawan hari ini, Selasa (25/9/2025).

Menurut Sjarifuddin Hasan, dalam pengelolaan kredit mikro saat ini, Indonesia jauh lebih baik dibandingkan beberapa negara lain di Asia. Hal ini tidak terlepas dari semakin membaiknya pengelolaan lembaga keuangan nasional dan skim subsidi kredit mikro pemerintah.

Sebagai contoh, katanya, meski rasio kredit bermasalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) akhir-akhir ini meningkat, namun masih jauh dari batas yang ditetapkan bank sentral yakni 5%. “Meningkat memang tetapi masih di bawah 5%. Lagi pula, lebih banyak pelaku usaha mikro yang tertolong daripada yang gagal.”

Hingga Juli 2012, rasio non performing loan (NPL)  KUR nasional berada pada level 3,3%. Realisasi kumulatif KUR pada periode sama menembus Rp82,4 triliun sejak diluncurkan pada akhir 2007.

Secara nasional, total penyaluran dana KUR Periode Januari-Juni 2012 yang dilakukan perbankan nasional mencapai sebesar Rp15,7 triliun atau mencapai 52,40% dari target penyaluran KUR 2012, yakni sebesar Rp30 triliun.

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, supaya penerapan financial inclusion di Indonesia tidak berdampak negatif, pemerintah harus memagarinya dengan regulasi dan  pengelolaan keuangan mikro professional, proporsional.

Menurut dia, harus diupayakan ada kemandirian disatu pihak dan pengawasan efektif pemerintah dipihak lain.

“Lembaga keuangannya harus taat regulasi, tidak boleh asal menyalurkan kredit mikro. Mereka juga harus melihat apakah debitor mempunyai usaha yang produktif dan layak dibiayai atau tidak. Kalau tidak, hanya akan menghambur-hamburkan uang. Ini bukan financial inclusion yang benar,” ujar Choirul Djamhari.

 

Sumber : Bisnis



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Susila Utama (082364739463)


Komentar Anda
Close