Beranda»Berita Umum»Konsumen di Aceh sering dirugikan terkait pembayaran listrik & air

Konsumen di Aceh sering dirugikan terkait pembayaran listrik & air

BISNIS ACEH
Selasa, 25 September 2025 20:39 WIB

[FOTO : ISTIMEWA]">FOTO : ISTIMEWAIlustrasi

BANDA ACEH - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengajak masyarakat membangun solidaritas konsumen agar tidak dirugikan oleh produsen.

"Solidaritas konsumen harus dibangun. Konsumen harus bersatu. Kalau bersatu, produsen pasti takut," kata Komisioner BPKN Indah Sukmaningsih di Banda Aceh, Selasa.

Selain itu, kata dia, konsumen juga harus berani melaporkan jika ada hal-hal merugikan. Selain kepada BPKN, laporan juga bisa disampaikan kepada organisasi perlindungan konsumen.

"Keberanian ini diperlukan agar konsumen tidak dirugikan. Jika ada hal merugikan konsumen, laporkan kepada BPKN atau organisasi perlindungan konsumen," kata Indah.

Saat ini, kata dia, banyak konsumen merasa dirugikan dalam hal membeli suatu produk atau melakukan pembayaran tagihan, seperti pembayaran listrik dan air.

"Jika merasa tidak sesuai, maka komplain saja atau melaporkan masalah tersebut. Hal ini agar produsen tidak berani sesukanya, sehingga merugikan masyarakat," katanya.

Indah juga meminta Pemerintah Aceh menyediakan tempat-tempat pengaduan perlindungan konsumen guna memudahkan masyarakat menyampaikan keluhannya.

"Saat ini banyak masyarakat tidak tahu melapor ke mana setelah merasa dirugikan. Dengan adanya tempat pengaduan tersebut, maka bisa ditindaklanjuti," sebut Indah.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Aceh Fahmiwati mengatakan, keluhan masyarakat mengenai kerugian konsumen di Aceh sering terjadi terkait pembayaran rekening listrik maupun air bersih.

"Banyak masyarakat membayar tagihan air bersih maupun listrik tidak sesuai pemakaiannya. Dari beberapa kali kami fasilitasi, kesalahan dari perusahaan listrik dan air," ungkapnya.

Masalah lainnya, kata dia, banyak juga masyarakat atau konsumen dirugikan ketika membeli makanan kadaluwarsa ataupun tidak layak konsumsi.

"Instansi terkait mengawasi masalah ini harus lebih aktif dan intens mengawasinya agar konsumen tidak dirugikan. Selain itu, masyarakat juga harus berani komplain kepala produsen atau penjualnya," ujar dia.

Fahmiwati menambahkan, jika ada masyarakat merasa dirugikan agar melaporkan atau mendatangi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Aceh.

"Jika ada konsumen merasa dirugikan silakan melapor. Kami akan memfasilitasi konsumen dengan produsen, sehingga didapat solusi penyelesaian masalahnya," kata Fahmiwati.

 

Sumber : Antara



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Susila Utama (082364739463)


Komentar Anda
Close