Beranda»Keuangan & Perbankan»Bank disinyalir tidak sampaikan suku bunga secara terbuka

Bank disinyalir tidak sampaikan suku bunga secara terbuka

BISNIS ACEH
Selasa, 15 Juli 2014 19:00 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi

JAKARTA - Tingginya suku bunga kredit perbankan di Tanah Air akan jadi fokus pertama dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Praktik para bankir itu diduga merugikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) saat mengajukan pinjaman.

Disinyalir nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) tidak disampaikan secara terbuka. Padahal Bank Indonesia sudah mengimbau agar debitur mendapat penjelasan atas bunga yang dikenakan pada mereka.

"Kami sudah melakukan survei, apakah ketika pinjam kredit nasabah memperhatikan SBDK? Enggak tuh. Jadi aturan itu belum nendang, kita ingin ini jadi pusat informasi bagi masyarakat membandingkan bank satu dengan bank lain," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Selasa (15/7).

MoU kedua lembaga ini menyepakati harmonisasi peraturan, penyusunan kajian bersama, pertukaran informasi dan data, serta saling membantu menyediakan narasumber ahli. Semua itu untuk meminimalisir potensi kartel lembaga jasa keuangan.

Walau akan menyentuh bisnis asuransi sampai dana pensiun, Muliaman bersama KPPU sepakat meneliti dulu penyebab bunga kredit di 16 bank besar Tanah Air rata-rata memberatkan UMKM.

"Kita lihat dulu, ada (bank) yang berperilaku sebagai market center, ada yang berperilaku sebagai market follower. Akan kita cari, kalau perlu dibuat aturan yang permanen, kita terbuka saja," ujarnya.

Ditemui terpisah, Ketua KPPU Nawir Messi menegaskan, praktik beban bunga tinggi kepada UMKM banyak terjadi di tingkat kecamatan. Tanpa menyebut identitas bank itu, dia menilai hanya ada segelintir pemain yang menguasai segmen kredit mikro.

"Saya sendiri melihat tidak terjadi kompetisi di tingkat daerah, di kecamatan hanya antara beberapa bank, idan itu pun pada pasar yang tersegmentasi secara ketat," kata Messi.

KPPU berharap, kerja sama dengan OJK nantinya tidak hanya mendorong terjadinya penurun tingkat suku bunga, tapi juga aksesebilitas masyarakat mengakses pinjaman ke industri keuangan.

Kalaupun nanti ditemukan adanya bankir sengaja berkoordinasi agar bunga tinggi, alias kartel, maka Messi mengaku belum memikirkan format sanksinya.

"Sanksi tentu akan diatur sesuai kewenangan, karena kedua lembaga terikat sesuai UU masing-masing. Sedangkan MoU kita ini sifatnya koordinasi," ungkapnya.

Dalam keterangan tertulisnya bulan lalu, Ketua KPPU Nawir Messi sumber masalah tingginya kredit UMKM adalah penetapan premi risiko oleh bank yang subyektif kepada debitur.

Selain tidak transparan, proses perhitungan risiko ini dibebani pula biaya berganda dari pihak bank. Alhasil, nilai premi risiko kepada UMKM mencapai 20 persen, di atas suku bunga kredit yang dibebankan kepada pelaku usaha.

"Nilai premi risiko yang melebihi nilai suku bunga dasar kredit (SDBK) banyak terjadi pada besaran suku bunga kredit UMKM, dengan alasan tingginya risiko penyaluran kredit ke UMKM," ungkap Nawir.

Oleh sebab itu, KPPU menyarankan OJK memberi pengarahan kepada bank untuk melakukan proses perhitungan premi risiko yang transparan dan terstandardisasi.

Data Bank Indonesia per April 2014 menunjukkan rata-rata bunga pinjaman bank di Tanah Air menjadi 12,6 persen. Ini melonjak dari triwulan I, ketika bunga kredit di kisaran 12,5 persen. Ini diduga karena biaya dana alias cost of fund melonjak, seiring BI Rate terus berada di level 7,5 persen.

 

 

 

 

 

 

Sumber : merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Keuangan & Perbankan

Close